BENTENGSUMBAR.COM - Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Endrizal menegaskan, jika Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dicabut, maka akan menciptakan masalah baru, yaitu 24 ribu pengangguran baru akan bertambah di Kota Padang.
"Kemana mereka akan dipindahkan? Pengangguran baru akan terjadi, sekitar 24 ribu orang akan menganggur se Kota Padang," ujarnya kepada BentengSumbar.com, Ahad, 22 Desember 2019.
Ia mengatakan, Perwako tersebut lahir sesuai dengan kondisi lapangan. Kalau itu dicabut, tentu bukan solusi.
"Kita carikan solusinya terlebih dahulu, di mana PKL itu akan berjualan. Pasar ini kan tidak hanya untuk orang tertentu, tapi untuk semua orang," cakapnya.
Menurut Endrizal, yang diperlukan adalah pengaturan PKL, bukan pencabutan Perwako. Sebab, kalau saat ini dicabut Perwako tersebut, waktunya belum pas.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Muharlion mengatakan, Perwako PKL tersebut sebenarnya tidak ada masalah, tapi mungkin soal penerapannya.
"Kalau dicabut, tentu kita harus mendengar juga masukan dari seluruh elemen yang ada. Perwako itu kan tidak ada masalah sebenarnya, cuma mungkin penerapannya, misalnya jam berjualan PKL," ujarnya, Ahad, 22 Desember 2019.
Ia mengatakan, PKL juga bagian dari masyarakat Kota Padang. Yang paling penting adalah bagaimana Pemko Padang segera mencarikan solusi, di mana PKL itu mau ditempatkan.
"Karena bagaimana juga, PKL itu kan bagian dari masyarakat Kota Padang juga. Tapi kita setuju juga tidak boleh berjualan di pinggir jalan itu. Cuma itu alternatif yang ada. Cuma memang harus diselesaikan Pemko Padang, dicarikan solusi, di mana mereka ditempatkan. Kalau dicabut Perwakonya, otomatis mereka tidak ada lagi kan? Kalau mereka diberantas, muncul pula masalah baru," tukuknya.
Apalagi, kata Muharlion, ada Perda perlindungan PKL. Kalau mau merobah Perwako, maka harus dirubah terlebih dahulu Perdanya.
"Yang penting menurut saya, Dinas Perdagangan harus konsisten menegakan aturan. Kalau memang jam 15.00 WIB PKL dibolehkan berdagang, ya jam 15.00 WIB. Komitmen aja dengan itu. Pagi mereka tidak boleh berjualan, kan kasihan juga mereka yang punya toko," tukuknya.
(by)
"Kemana mereka akan dipindahkan? Pengangguran baru akan terjadi, sekitar 24 ribu orang akan menganggur se Kota Padang," ujarnya kepada BentengSumbar.com, Ahad, 22 Desember 2019.
Ia mengatakan, Perwako tersebut lahir sesuai dengan kondisi lapangan. Kalau itu dicabut, tentu bukan solusi.
"Kita carikan solusinya terlebih dahulu, di mana PKL itu akan berjualan. Pasar ini kan tidak hanya untuk orang tertentu, tapi untuk semua orang," cakapnya.
Menurut Endrizal, yang diperlukan adalah pengaturan PKL, bukan pencabutan Perwako. Sebab, kalau saat ini dicabut Perwako tersebut, waktunya belum pas.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Padang, Muharlion mengatakan, Perwako PKL tersebut sebenarnya tidak ada masalah, tapi mungkin soal penerapannya.
"Kalau dicabut, tentu kita harus mendengar juga masukan dari seluruh elemen yang ada. Perwako itu kan tidak ada masalah sebenarnya, cuma mungkin penerapannya, misalnya jam berjualan PKL," ujarnya, Ahad, 22 Desember 2019.
Ia mengatakan, PKL juga bagian dari masyarakat Kota Padang. Yang paling penting adalah bagaimana Pemko Padang segera mencarikan solusi, di mana PKL itu mau ditempatkan.
"Karena bagaimana juga, PKL itu kan bagian dari masyarakat Kota Padang juga. Tapi kita setuju juga tidak boleh berjualan di pinggir jalan itu. Cuma itu alternatif yang ada. Cuma memang harus diselesaikan Pemko Padang, dicarikan solusi, di mana mereka ditempatkan. Kalau dicabut Perwakonya, otomatis mereka tidak ada lagi kan? Kalau mereka diberantas, muncul pula masalah baru," tukuknya.
Apalagi, kata Muharlion, ada Perda perlindungan PKL. Kalau mau merobah Perwako, maka harus dirubah terlebih dahulu Perdanya.
"Yang penting menurut saya, Dinas Perdagangan harus konsisten menegakan aturan. Kalau memang jam 15.00 WIB PKL dibolehkan berdagang, ya jam 15.00 WIB. Komitmen aja dengan itu. Pagi mereka tidak boleh berjualan, kan kasihan juga mereka yang punya toko," tukuknya.
(by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »