SPORTS

OPINI

Loyalis Bamsoet: Airlangga Wajib Dapat Izin Tertulis dari Jokowi Jika Maju

Loyalis Bamsoet: Airlangga Wajib Dapat Izin Tertulis dari Jokowi Jika Maju
BENTENGSUMBAR.COM - Loyalis Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Airlangga Hartarto menunjukkan surat izin tertulis dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika ingin maju menjadi calon ketua umum Partai Golkar. Surat itu dalam posisi Airlangga sebagai menteri koordinator bidang perekonomian di Kabinet Indonesia Kerja.

Juru bicara Bamsoet, Viktus Murin menyebut hal itu penting dilakukan demi menjaga kepatuhan atau fatsun berpemerintahan. Terlebih, juga untuk menjaga kehormatan dari Presiden Jokowi.

"Maka kami berpandangan bahwa Menko Perekonomian Airlangga Hartarto wajib memperoleh 'izin tertulis' dari Presiden RI untuk maju mencalonkan diri dan atau mendaftarkan pencalonan secara resmi sebagai ketua umum partai Golkar periode 2019-2024," katanya dalam jumpa pers di Kawasan SCBD, Jakarta, Ahad, 1 Desember 2019.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Golkar ini mengaku kegiatan menteri di luar kota atau di luar negeri saja harus membutuhkan izin tertulis dari kepala negara. Apalagi, Viktus memaparkan, untuk hal prinsip yang mengandung konsekuensi pada tugas dan kinerja seorang menteri seperti akan menjadi pemimpin puncak partai politik.

"Dengan demikian, sepatutnya sebelum mendaftarkan diri secara resmi sebagai calon ketua umum partai Golkar dalam Munas X Tahun 2019, Menko Perekonomian Bapak Airlangga Hartarto harus menyerahkan atau melampirkan izin tertulis dari Presiden Joko Widodo," ujarnya.

Viktus juga menyinggung Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam UU itu terdapat larangan untuk menteri merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.

Larangan itu tertuang dalam Pasal 23 ayat 1. Disebutkan, Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Jika Airlangga tidak mengindahkan ketentuan UU tersebut, menurut Viktus, Airlangga telah secara sadar melakukan pelanggaran terhadap UU 39/2008 dan Pakta Integritas antara Menteri dengan Presiden. Lebih fatal lagi, tindakan pelanggaran Airlangga berpotensi menyeret Jokowi untuk ikut melanggar UU 39/2008.

"Tentu saja kami sungguh sangat berkeberatan apabila terjadi degradasi kehormatan dan kewibawaan Bapak Presiden, hanya oleh karena Presiden dihadapkan atau dibenturkan pada situasi harus mengizinkan pembantunya, khususnya dalam hal ini Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk merangkap jabatan sebagai ketua umum Partai Golkar," tuturnya.

(Source: inews.id)

BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *