Soal Kafe "Nakal", Arfian: Kita Sudah Kasih Teguran, Eksekusi di Satpol PP

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang,  Arfian
BENTENGSUMBAR. COM - Masih banyaknya kafe "nakal" yang melanggar ketentuan jam operasional menjadi sorotan publik Kota Padang.

Menangggapi hal tersebut,  Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Padang,  Arfian menegaskan,  pihaknya sudah memberikan teguran.

"Kita sudah memberikan teguran, baik itu SP (surat peringatan,  red) I,  II dan III," ujar Arfian di sela-sela sosialisasi Seni Tradisional Tingkat Kelurahan Pasar Ambacang, Selasa,  10 Desember 2019.

Dikatakan Arfian,  pihaknya hanya berwenang memberikan teguran secara administrasi.  Soal eksekusi merupakan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Kalau eksekusi berada di Satpol PP,  bukan kewenangan kita," punkasnya.

Arfian hadir di Kelurahan Pasar Ambacang Kecamatan Kuranji Kenagarian Pauh IX untuk memberikan materi pada kegiatan Sosialisasi Tingkat Kelurahan Pasar Ambacang.

Pada kesempatan itu, Arfian menegaskan,  Pemerintah Kota Padang terus berupaya mendorong penguatan seni tradisional di tengah-tengah masyarakat.

"Kami punya program penguatan seni tradisional di tengah-tengah masyarakat. Seni dan budaya dapat membentengi generasi muda kita dari hal-hal yang bersifat negatif,  seperti narkoba,  pergaulan bebas,  tawuran,  dan lain-lain," ungkapnya.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »