BENTENGSUMBAR.COM - Sebanyak 23 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) DPRD Kota Padang.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani kepada BentengSumbar.com, Senin, 6 Januari 2020 di ruangan kerjanya.
Dari 23 Ranperda itu, kata Syafrial Kani, sebanyak 8 Ranperda inisiatif DPRD Kota Padang, sedangkan 15 Ranperda merupakan usulan Pemerintah Kota Padang.
"Untuk 2020, semuanya diprioritaskan, harus selesai," ujar Syafrial Kani.
Dikatakannya, jadwal pembahasannya sudah disusun oleh Badan Musyawarah (Bamus).
Dalam pembahasan Ranperda itu nantinya, akan melibatkan tenaga ahli dan stakeholder yang ada.
"Kita serahkan kepada koordinator dan pansus siapa tenaga ahli yang dipakai. Stakeholder dan tenaga ahli kita libatkan. Kita ingin melahirkan perda itu sesuai dengan harapan bersama," tukuknya.
Tahun kemaren, kata Syafrial Kani, Ranperda yang belum disahkan ada dua, yaitu Ranperda tentang SOTK dan Pelayanan Tenaga Kerja.
"Insya Allah segera kita sahkan, setelah evaluasi gubernur selesai," cakapnya.
(by)
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani kepada BentengSumbar.com, Senin, 6 Januari 2020 di ruangan kerjanya.
Dari 23 Ranperda itu, kata Syafrial Kani, sebanyak 8 Ranperda inisiatif DPRD Kota Padang, sedangkan 15 Ranperda merupakan usulan Pemerintah Kota Padang.
"Untuk 2020, semuanya diprioritaskan, harus selesai," ujar Syafrial Kani.
Dikatakannya, jadwal pembahasannya sudah disusun oleh Badan Musyawarah (Bamus).
Dalam pembahasan Ranperda itu nantinya, akan melibatkan tenaga ahli dan stakeholder yang ada.
"Kita serahkan kepada koordinator dan pansus siapa tenaga ahli yang dipakai. Stakeholder dan tenaga ahli kita libatkan. Kita ingin melahirkan perda itu sesuai dengan harapan bersama," tukuknya.
Tahun kemaren, kata Syafrial Kani, Ranperda yang belum disahkan ada dua, yaitu Ranperda tentang SOTK dan Pelayanan Tenaga Kerja.
"Insya Allah segera kita sahkan, setelah evaluasi gubernur selesai," cakapnya.
(by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »