Di Tengah Upaya Pemakzulan, Bupati Jember Mutasi 762 Pejabat Pemkab

Di Tengah Upaya Pemakzulan, Bupati Jember Mutasi 762 Pejabat Pemkab
BENTENGSUMBAR.COM - Bupati Jember, dr Faida selama tiga hari kerja berturut-turut memutasi ratusan jajarannya. Total, ada 726 Pejabat yang dimutasi, di tengah isu pemakzulan di parlemen yang kini sedang menggulirkan hak angket (penyelidikan) atas beberapa kasus.

Tiga kali pelantikan tersebut, dilakukan hingga larut malam. Pada gelombang mutasi jilid pertam yang dilakukan Jumat, 3 Januari 2020 malam, Bupati Faida melantik 179 pejabat pejabat eselon 3 dan 2 hasil mutasi. Acara itu dilakukan Pendapa bupati itu selama sekitar satu jam hingga pukul 21.30 WIB.

Setelah libur kerja pada Sabtu dan Minggu, gelombang mutasi dilanjutkan pada Senin. Seperti halnya mutasi pada Jumat sebelumnya, pelantikan dan pengukuhan pada Senin itu berlangsung molor, baru dimulai pukul 21.00 WIB, atau molor dari jadwal semula pada pukul 19.00 WIB. Pada Senin malam itu, Bupati Faida melantik dan mengukuhkan 185 pejabat eselon 4 hasil mutasi.

Gelombang mutasi terakhir pada Selasa, 7 Januari 2020 malam, berlangsung hingga sekitar pukul 22.30 WIB. Pada mutasi jilid 3 tersebut, dilakukan terhadap 362 pejabat eselon 4.

Namun, berbeda dengan dua mutasi sebelumnya, pada pelantikan dan pengukuhan pejabat jilid 3 yang dipimpin oleh Wakil Bupati Jember, A. Muqit Arief. Tidak ada keterangan resmi perihal ketidakhadiran bupati.

Sebelumnya, pada pelantikan dan pengukuhan pegawai hasil mutasi pada Senin, 6 Januari 2020 malam, Bupati Jember, dr Faida sempat berjanji akan memberikan keterangan pers perihal gelombang mutasi yang dilakukan jelang deadline atau batas akhir diperbolehkannya bupati Jember melakukan mutasi.

Dalam keterangannya kepada awak media, Muqit menjelaskan, gelombang mutasi yang mencapai ratusan nama ini memang mengejar tenggat waktu kepala daerah inkumben bisa merombak jajarannya.

"Karena tanggal 7 Januari 2020 ini adalah batas hari terakhir bupati boleh melakukan memutasi dalam kaitannya dengan aturan pemilu. Sehingga secara maraton tiga hari berturut-turut, bisa diselesaikan mutasi ini," jelas pria yang juga pengasuh salah satu pesantren terkemuka di Jember bagian utara ini.

Selain itu, menurut Muqit, gelombang mutasi ini, juga untuk mematuhi arahan dari Kemendagri dan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja). Karenanya, tidak semua pejabat mengalami perubahan jabatan. Sebagian hanya mengalami perubahan nomenklatur sehingga dikukuhkan kembali dalam jabatan yang sama.

"Dalam SOTK yang baru, ada perubahan nama instansi, seperti Bagian Bina Mental, kembali menjadi Kesejahteraan Rakyat (Kesra). Makanya tidak semua pejabat yang dilantik selama tiga hari berturut-turut ini menempati jabatan yang baru. Ada yang dikukuhkan kembali dengan jabatan yang sama," kata Muqit.

Sebelumnya, melalui surat tertanggal 11 November 2019, Mendagri Tito Karnavian meminta kepada Gubernur Jatim untuk memerintahkan secara tertulis kepada Bupati Jember agar mencabut 15 putusan bupati tentang mutasi pegawai dan 30 Peraturan Bupati tentang KSOTK (Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja) di lingkungan Pemkab Jember.

Perintah ini tidak segera dijalankan bupati dan menjadi salah satu alasan DPRD Jember menggulirkan hak interpelasi (hak bertanya) ke bupati. Karena tidak ditanggapi, dewan 'menaikkannya' menjadi hak angket (hak penyelidikan).

Sebab, imbas dari susunan birokrasi Jember yang menyalahi aturan dari pusat, Jember pada akhir tahun 2019 lalu, menjadi satu-satunya daerah di Jawa Timur yang tidak mendapatkan jatah kuota CPNS. Selain itu, ratusan pejabat juga tertunda kenaikan pangkatnya karena sistem kepegawaian di Jember yang bertabrakan dengan sistem di pusat.

Sebagai catatan, mengacu pada aturan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, kepala daerah yang akan maju lagi dilarang melakukan mutasi mulai 6 bulan sebelum ditetapkannya sebagai calon kepala daerah, kecuali atas izin dari Mendagri.

Adapun penetapan calon bupati-cawabup dalam Pilkada serentak 2020 akan dilakukan pada 8 Juli 2020 mendatang. Dengan demikian, batasan Bupati Jember bisa memutasi jajarannya adalah hingga Selasa, 7 Januari 2020 pada sekitar pukul 23.59 WIB.

(Source: merdeka.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »