Caleg PDIP Penyuap Komisioner KPU Buron

Caleg PDIP Penyuap Komisioner KPU Buron
BENTENGSUMBAR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan calon anggota legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku sebagai tersangka pemberi suap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Keberadaan Harun masih buron.

"KPK meminta tersangka HAR (Harun Masiku) segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli di Gedung KPK Jakarta Selatan, Kamis, 9 Januari 2020.

Lili juga meminta kepada pihak lain yang berkaitan dengan kasus dugaan suap ini kooperatif. KPK bakal membuka terang kasus suap terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 ini.

"Pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Mereka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan; eks Anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; Harun; dan orang diduga suruhan Harun, Saeful..

Atas perbuataannya, Wahyu dan Agustiani selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Harun dan Saeful selaku pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Source: medcom.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »