DPRD Kota Padang Sahkan Perda Perubahan Pajak Air Tanah

DPRD Kota Padang Sahkan Perda Perubahan Air Pajak Tanah
BENTENGSUMBAR.COM - DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Pajak Air Tanah menjadi Perda, Senin, 6 Januari 2020, bertempat di ruang sidang utama Gedung Bundar Sawahan.

Rapat paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen dan Ilham Maulana. Hadir pada kesempatan itu, Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa dan segenap Kepala OPD di lingkungan Pemerintahan Kota Padang.

Ketua DPRD Padang Syafrial Kani mengatakan, sebelum dilakukan rapat penyampaian akhir fraksi tentang Ranperda Pajak Air Tanah sudah dilakukan beberapa kali rapat.

"Di antaranya rapat internal pansus, rapat kerja pansus dengan Pemko Padang, kunker dan studi banding, rapat internal menyusun laporan, dan rapat fraksi," kata Syafrial Kani.

Sebelum Perda itu ditetapkan, juga dilangsungkan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Padang Terhadap Ranperda Perubahan atas Perda No.2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah tersebut.

DPRD Kota Padang Sahkan Perda Perubahan Air Pajak Tanah
Wawako Hendri Septa menandatangani berita acara pengesahan Perda Perubahan Pajak Air Tanah. 
Sementara itu, Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa menyambut baik atas telah ditetapkannya Perda Perubahan Pajak Air Tanah oleh DPRD Kota Padang.

"Atas nama Pemerintah Kota Padang, kita tentu sangat berterima kasih kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang dalam pembahasan Ranperda tersebut melibatkan stakeholder dan mendengarkan aspirasi dari wajib pajak atau pelaku usaha yang menggunakan air tanah. Karena memang kita tidak ingin ada stigma bahwa dalam penetapan besaran pajak air dilakukan sepihak oleh pemerintah," sebutnya.

Hendri pun juga mengatakan penetapan perubahan Perda nomor 2 tahun 2011 ini sudah sewajarnya dilakukan. Dimana dalam dinamika pembahasan Pemko dan DPRD serta stakeholder terkait sudah menyepakati untuk menurunkan persentase pajak air tanah dari 20 persen menjadi 10 persen.

Sehingga dengan demikian, perubahan Ranperda menjadi Perda ini akan dapat dilaksanakan tanpa merugikan pelaku usaha atau masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan menjaga ketersediaan air tanah di masa yang akan datang.

"Alhamdulillah, atas persetujuan terhadap Ranperda Perubahan Atas Perda No.2 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah menjadi Perda ini kami ucapkan banyak terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Padang," ungkapnya.

DPRD Kota Padang Sahkan Perda Perubahan Pajak Air Tanah
Juru Bicara Fraksi PKS Haji Edmon menyerahkan pandangan akhir fraksi. 
Selanjutnya wawako juga meminta kepada SKPD terkait untuk segera membuat peraturan pelaksanaan agar Perda yang telah ditetapkan tersebut bisa dilaksanakan secepatnya..

"Tujuannya tentu, bagaiana kita memberikan pelayanan kepada masyarakat Kota Padang dalam penyediaan air tanah," pungkasnya.

Lebih lanjut ia juga berharap, dengan ditetapkan perubahan perda Pajak Air Tanah bisa meningkatakan iklim investasi di Kota Padang.

"Kita mengharapkan, iklim investasi semakin meningkat dan perputaran ekonomi yang baik dan meningkatkan pendapatan bagi kota Padang sendiri," tambahya.

DPRD Kota Padang Sahkan Perda Perubahan Pajak Air Tanah
Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat, Mukhlis menyerahkan pandangan akhir fraksi. 
(***)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »