Erick Thohir: Proses Hukum Kasus Jiwasraya Tak Pandang Bulu

Erick Thohir: Proses Hukum Kasus Jiwasraya Tak Pandang Bulu
BENTENGSUMBAR. COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan proses hukum untuk kasus Jiwasraya dilakukan secara tegas dan tak pandang bulu. Hal itu setelah Kejaksaan Agung resmi menetapkan sejumlah tersangka, Selasa, 14 Januari 2020.

"Tindakan tegas dan tak pandang bulu pada kasus Jiwasraya sangat penting dalam mencapai keadilan sekaligus mengembalikan kepercayaan publik pada korporasi," kata Erick di Jakarta, Selasa,  14 Januari 2020.

Menurutnya, langkah hukum yang dilakukan oleh Kejagung turut membantu Kementerian BUMN dalam membenahi Jiwasraya. Untuk itu pihaknya sangat mendukung penyelesaian kasus Jiwasraya secara hukum.

"Pengusutan kasus di masa lalu itu sekaligus penataan korporasi untuk hari ini dan masa depan yang semakin baik," imbuhnya.

Terkait penetapan sejumlah tersangkat oleh Kejagung, Erick pun mengapresiasi langkah tersebut. Dia menilai Kejagung dan BPK yang melakukan investigasi sangat responsif serta bertindak cepat.

"Kami mengapresiasi pihak BPK yang sudah melakukan investigasi dan juga pihak kejaksaan yang secara cepat dan responsif menangani kasus ini," pungkasnya.

Adapun 5 tersangka yang ditetapkan Kejagung hari ini adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Persero Hary Prasetyo; dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat. Dua lagi, Bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.

(Sumber: Media Indonesia)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »