Gagal Periksa Kantor PDIP, Abraham Samad: Kejayaan KPK Tinggal Sejarah

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad
BENTENGSUMBAR. COM - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai KPK batal melakukan penggeledahan di kantor DPP PDI Perjuangan dalam kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai bentuk kegagalan. Menurutnya, ini menjadi bukti berakhirnya kejayaan KPK.

Hal itu disampaikan oleh Abraham saat menjadi pembicara dalam acara Mata Najwa bertajuk Menakar Nyali KPK di TransTV pada Rabu, 15 Januari 2020 malam.

Abraham menyebut kejayaan KPK yang sempat disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatarongan Pangabean kini hanya sebagai kenangan saja.

"Jadi tadi KPK yang opung (sebutan untuk Tumpal) cerita itu, kejayaan KPK tinggal sejarah. Tinggal kita kenang saja. Begitu undang-undang revisi baru diundangkan sudah selesai KPK itu," kata Abraham Samad seperti dikutip Suara.com, Kamis, 16 Januari 2020.

Abraham membandingkan kondisi KPK saat ini dengan KPK saat masih dipimpin olehnya. Kala itu ia memerintahkan timnya untuk memeriksa sejumlah kantor partai politik dalam kaitan kasus korupsi dan hal itu merupakan hal yang biasa.

"Proses penggeledahan di suatu kantor partai politik itu adalah hal yang biasa," ujar Abraham.

Terdahulu, Abraham sempat memerintahkan tim penyidik untuk memeriksa kantor partai politik PKS, Demokrat hingga PPP. Kantor partai politik tak ada bedanya dengan kantor lainnya.

Namun, saat itu undang undang yang menaungi KPK sangat mendukung kerja KPK dalam melakukan tugas. Beda halnya dengan saat ini setelah Undang Undang direvisi, KPK seperti telah mati.

"Makanya saya menganggap hari ini menjadi polemik dan luar biasa karena ini buah dari produk undang undang KPK hasil revisi," ungkapnya.

Abraham menilai revisi Undang Undang KPK lah yang membuat kerja KPK menjadi lemah hingga mati. Pelemahan kinerja KPK telah terbukti dalam kasus Wahyu saat ini.

"Begitu undang undang revisi baru diundangkan sudah selesai KPK. Buktinya kita bisa lihat apa yang terjadi sekarang," tuturnya.

KPK pada Kamis, 9 Januari 2020 telah mengumumkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Sedangkan sebagai pemberi kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp 600 juta

(Sumber: Suara. com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »