KPK Panggil Zulkifli Hasan Terkait Kasus Hutan Riau

KPK Panggil Zulkifli Hasan Terkait Kasus Hutan Riau
BENTENGSUMBAR. COM - Penyidik KPK memanggil Zulkifli Hasan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014. Ketum PAN itu diperiksa dengan kapasitasnya sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) periode 2009-2014.

"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Palma," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 16 Januari 2020.

Dalam kasus ini, KPK juga memanggil Direktur Perencanaan Kawasan Hutan 2014 KLHK, Masyhud. Ia juga dipanggil sebagai saksi untuk PT Palma.

Perkara ini berawal dari penyerahan Surat Keputusan Menteri LHK tanggal 8 Agustus 2014 tentang perubahan peruntukkan kawasan hutan menjadi bukan kawasan dari Zulkifli Hasan kepada Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun.

Dalam surat itu, Zulkifli Hasan membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodir, melalui pemerintah daerah.

Atas dasar itulah, diduga terjadi kongkalikong terjadi antara Annas Maamun dengan korporasi. Ia memerintahkan SKPD terkait untuk menindaklanjuti surat dari Zulkifli Hasan.

Atas adanya surat itu, Duta Palma Group mengirimkan surat pada Annas meminta mengakomodir lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Argo Lestari, PT Banyu Bening, PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau.

Terjadilah pertemuan antara SKPD terkait dengan Gulat Medali Emas Manurung, Suheri Terta, Surya Darmadi untuk membahas permohonan tersebut yang intinya membuka kawasan hutan atas perkebunan milik Duta Palma Group. Pertemuan itu bermaksud agar wilayah perkebunan dikeluarkan dari peta kawasan hutan Riau.

Surya diduga menawarkan yang Rp 8 miliar kepada Annas bila perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri LHK yang dikeluarkan Zulkifli Hasan. Hal itu disanggupi Annas. Sementara Suheri menyerahkan uang senilai Rp 3 miliar kepada Gulat Manurung untuk diberikan ke Annas.

Dengan adanya pengubahan tersebut, perusahaan-perusahaan itu dapat mengajukan Hak Guna Usaha dan dapatkan ISPO sebagai syarat untuk sebuah perusahaan mengekspor sawit. KPK menduga korporasi dapat keuntungan dalam perkara ini sehingga ikut dijerat sebagai tersangka.


PT Palma Satu Disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.

Selain menjerat korporasi, KPK juga menjerat Annas, Gulat Manurung, dan Edison Marundut Marsadauli siahaan selaku direktur Utama PT Citra Hokiana Edison. Ketiganya sudah dihukum pengadilan.

(Sumber: Kumparan)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »