BENTENGSUMBAR. COM - Seiring dengan sudah habisnya periode kepengurisan Forum Komunikasi Anak Nagari (FKAN) Pauh IX Kecamatan Kuranji Kota Padang, Sumatera Barat, maka kepengurusan baru harus segera dibentuk.
Hal itu disampaikan oleh Sekreris FKAN Pauh IX, Hendri Yazid kepada wartawan, Rabu, 1 Januari 2020.
Menurut Hendri Yazid, semua anak Nagari Pauh IX memiliki hak untuk maju sebagai calon Ketua FKAN Pauh IX.
Namun, kata Hendri Yazid, dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) FKAN Pauh IX, sudah jelas diatur bahwa calon Ketua FKAN Pauh IX tidak boleh berasal dari partai politik.
"Yang jelas, dalam AD/ART, calon Ketua FKAN Pauh IX tak boleh orang parpol," tegasnya.
Senada dengan itu, Nofrianto Lublin, salah seorang pengurus FKAN Pauh iX menegaskan, FKAN tidak boleh satu warna. Makanya, dalam penyusunan AD/ART waktu itu ditegaskan, Ketua FKAN Pauh IX tidak boleh orang parpol.
"AD/ART kan sudah jelas, jadi bagi anak nagari yang berniat maju sebagai calon ketua, kalau pengurus parpol, ya tidak bisa," ungkapnya.
(by)
Hal itu disampaikan oleh Sekreris FKAN Pauh IX, Hendri Yazid kepada wartawan, Rabu, 1 Januari 2020.
Menurut Hendri Yazid, semua anak Nagari Pauh IX memiliki hak untuk maju sebagai calon Ketua FKAN Pauh IX.
Namun, kata Hendri Yazid, dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) FKAN Pauh IX, sudah jelas diatur bahwa calon Ketua FKAN Pauh IX tidak boleh berasal dari partai politik.
"Yang jelas, dalam AD/ART, calon Ketua FKAN Pauh IX tak boleh orang parpol," tegasnya.
Senada dengan itu, Nofrianto Lublin, salah seorang pengurus FKAN Pauh iX menegaskan, FKAN tidak boleh satu warna. Makanya, dalam penyusunan AD/ART waktu itu ditegaskan, Ketua FKAN Pauh IX tidak boleh orang parpol.
"AD/ART kan sudah jelas, jadi bagi anak nagari yang berniat maju sebagai calon ketua, kalau pengurus parpol, ya tidak bisa," ungkapnya.
(by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »