Tak Hadiri Pemeriksaan, KPK Siap Panggil Kembali Zulkifli Hasan

Tak Hadiri Pemeriksaan, KPK Siap Panggil Kembali Zulkifli Hasan
BENTENGSUMBAR.COM - Wakil Ketua MPR Zulkifli Hasan tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 16 Januari 2020.

Zulkifli Hasan dijadwalkan diperiksa dalam pengusutan kasus dugaan suap revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

Mantan Menteri Kehutanan ini diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam penyidikan tersangka PT Palma Satu yang merupakan anak usaha dari grup PT Duta Palma Group.

"Untuk Pak Zulkifli Hasan, hari ini tidak hadir," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 16 Januari 2020.

Ali Fikri menjelaskan Zulkfli tidak memberikan informasi alasannya tidak memenuhi panggilan penyidik. Padahal surat pemanggilan telah dilayangkan tim penyidik. "Sampai tadi belum ada konfirmasi yang bersangkutan kenapa tidak hadir," katanya.

Menyikapi ketidakhadiran Zulkifli, KPK menjadwalkan pemanggilan ulang. "Penyidik akan panggil ulang. Beberapa hari ke depan kita akan panggil ulang," ungkapnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan PT Palma sebagai tersangka korporasi. KPK juga turut menetapkan pemilik PT Darmex Group, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Penetapan status tersangka itu merupakan pengembangan kasus suap alih fungsi hutan Riau, yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka. Ketiganya, yakni mantan Gubernur Riau Annas Maamun, mantan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung; dan mantan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Diduga Surya Darmadi bersama orang kepercayaannya, Suheri Terta menyuap Annas Maamun sebanyak Rp3 miliar untuk pengajuan revisi alih fungsi hutan.

Tak hanya itu, Surya Darmadi diduga merupakan beneficial owner sebuah korporasi dan korporasi juga diduga mendapat keuntungan dari kejahatan tersebut, maka pertanggungjawaban jawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.

Atas ulahnya, PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sedangkan, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 56 KUHP.

(Source: sindonews.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »