Kejagung Usut Jumlah Fee untuk Broker dalam Kasus Jiwasraya

Kejagung Usut Jumlah Fee untuk Broker dalam Kasus Jiwasraya
BENTENGSUMBAR.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan menelusuri soal besaran fee broker saham dalam kasus dugaan korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sebelumnya Kejagung menyebut fee itu diberikan kepada broker yang melakukan transaksi saham dan reksa dana untuk Jiwasraya. 

Kejagung belum memastikan apakah fee bagi broker saham sebesar Rp 54 miliar atau tidak. 

"Jadi untuk fee broker masih dalam proses pendalaman. Belum tentu yang disampaikan Rp 54 milliar," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Januari 2020. 

"Apakah fee broker tersebut hanya itu atau di bawah itu atau mungkin bisa lebih. Masih dalam proses penggalian," timpal dia. 

Hari juga belum bisa memastikan apakah pembayaran fee untuk broker tersebut berbentuk tunai atau tidak. Hingga saat ini, pihaknya masih menelusuri.

"Itu masih proses, nanti saya sampaikan kira-kira nilainya berapa, dalam bentuk saham kah, uang kontan kah, atau ditransfer dalam bentuk transaksi," kata Hari.

Pada hari ini, penyidik Kejagung memeriksa 13 saksi terkait Jiwasraya. Sebanyak 5 saksi itu diperiksa terkait pengelolaan saham milik salah seorang tersangka. Benny Tjokro.

"Hari ini penyidik tindak pidana korupsi Jampidsus memeriksa 13 orang saksi. Tiga belas (saksi) ini saya kelompokkan menjadi 3 kelompok. Pertama adalah 5 saksi atas nama Noni Widya, Yudith Deka Arsinta, Ghea Laras Prima, Lisa Anastasia, dan Cindy Violeta Ismede. Kelimanya adalah karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi yang berperan sebagai pengelola saham milik tersangka BT (Benny Tjokro)" tutur Hari.

Kemudian di kelompok dua, penyidik memeriksa Sugianto Budiono selaku  Dirut PT Dhana Wibawa Artha, Jenifer Handayani, Susan Hidayat selaku Direktur PT Inti Agri Resources, Meitawati Edianingsih, dan Suhartanto. 

Menurut Hari, saksi-saksi di kelompok dua diperiksa karena nama mereka dipinjam untuk transaksi saham Jiwasraya.

"Kemudian selebihnya itu Erda Dharmwan Santi, Djulia, dan Leonard Lontoh. Ketiganya merupakan pengelola apartemen South Hill," kata Hari.

Dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 13,7 triliun itu, Kejagung telah menetapkan dan menahan lima tersangka. 

Mereka ialah mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan; Komisaris PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokro; dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Tbk, Heru Hidayat.

(Source: kumparan.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »