KPK Sambut Baik Jokowi Siapkan Tujuh Aturan Turunan Soal KPK

KPK Sambut Baik Jokowi Siapkan Tujuh Aturan Turunan Soal KPK
BENTENGSUMBAR.COM -  KPK menyambut baik rencana Presiden Joko Widodo menyiapkan 7 aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. KPK menilai memang harus ada aturan turunan dari UU untuk kerja KPK.

"Aturan memang harus ada untuk kerja-kerja ke depan, harus ada turunan dari UU," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Selasa, 21 Januari 2020.

Ali mengatakan terkait aturan turunan UU itu pimpinan KPK sudah berdiskusi dengan sejumlah pihak, salah satunya Kementerian Hukum dan HAM. Namun, Ali mengaku belum mengetahui isi materi tujuh aturan turunan UU KPK itu.

"Dari kemarin kita telah mendiskusikan itu beberapa pimpinan melakukan kunjungan termasuk datang, selain silahturahmi ke Kumham termasuk juga untuk persiapan itu. Tapi untuk materinya kami belum update tujuh turunan aturan dari UU itu," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah Peraturan Pemerintah (PP) dan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai turunan dari UU KPK. Ada total 7 aturan yang masih disiapkan. Namun Jokowi mengaku belum nerima draf final terkait hal tersebut

"Belum sampai ke meja saya," kata Jokowi di Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Senin, 20 Januari 2020.

Secara terpisah, Stafsus Presiden Dini Shanti Purwono menyebut ada 3 RPP dan 4 R-Perpres yang masih dibahas. Tiga RPP mencakup mengenai Dewan Pengawas (Dewas) KPK sampai alih status pegawai KPK jadi aparatur sipil negara (ASN).

"3 RPP: Pengangkatan ketua dan anggota dewan pengawas, hasil penggeledahan dan penyitaan tindak pidana korupsi; pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN," ujar Dini lewat pesan singkat, Selasa, 21 Januari 2020.

Empat aturan lainnya akan diatur lewat Perpres. R-Perpres meliputi gaji dan tunjangan pegawai KPK, hak keuangan Dewas KPK, hingga organisasi dan tata kerja pimpinan KPK.

"4 RPerpres: Supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi, gaji dan tunjangan pegawai KPK, besaran hak keuangan dan fasilitas Dewas KPK, organisasi dan tata kerja pimpinan KPK dan organ pelaksana KPK (note: untuk yang ini izin prakarsa dari Presiden belum terbit, sehingga belum dapat dilakukan pembahasan draf)," kata Dini. 

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »