Masiku Terbang ke Singapura Dua Hari Sebelum OTT KPK

Masiku Terbang ke Singapura Dua Hari Sebelum OTT KPK
BENTENGSUMBAR.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatat politikus PDIP, Harun Masiku (HAR), yang kini tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP telah keluar dari Indonesia menuju Singapura pada Senin, 6 Januari 2020. Kepergian itu hanya berselang dua hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menjeratnya.

"Tercatat tanggal 6 Januari keluar Indonesia menuju Singapura," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang di Jakarta, Senin (13/1). Karena sudah berada di luar negeri, pihak Imigrasi belum mengeluarkan surat pencekalan untuk Harun. Namun, kata Arvin, KPK sudah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi terkait pencarian terhadap Harun.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga menyatakan, berdasarkan informasi dari Ditjen Imigrasi, Harun sudah berada di luar negeri sebelum KPK melakukan tangkap tangan. Ghufron menuturkan, sejak kemarin, lembaga antirasuah berkoordinasi dengan Kemenkumham terkait hal ini. KPK juga terus mengimbau agar Harun segera menyerahkan diri.

Nurul menyatakan, KPK berencana memasukkan kader PDIP itu dalam daftar pencarian orang (DPO). "Kami telah mengimbau kepada yang bersangkutan untuk segera menghadap ke KPK. Kalaupun tidak (kooperatif), nanti kita akan tetap cari dan kita masukkan dalam DPO," kata Ghufron.

Nurul mengungkapkan, pencekalan terhadap Harun Masiku belum dilakukan karena yang bersangkutan sudah berada di luar negeri. Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Subbagian Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh membenarkan bahwa sampai saat ini belum ada permohonan pencekalan untuk Harun Masiku. "Belum ada," kata Ahmad.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP, Harun Masiku, serta seorang dari pihak swasta bernama Saeful sebagai tersangka.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.

Dalam kasus tersebut, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan dengan total delapan orang pada Rabu, 8 Januari 2020 hingga Kamis, 9 Januari 2020 di Jakarta, Depok, dan Banyumas. Dari delapan orang tersebut, tidak ada nama Harun.

KPK pada Kamis, 9 Januari 2020 telah mengumumkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan, pihak pemberi yaitu Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp 900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI daerah pemilihan Sumatra Selatan I menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatra Selatan I yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu baru menerima Rp 600 juta.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, KPK akan berupaya keras untuk menangkap Harun. Salah satunya adalah sudah melakukan komunikasi dengan penegak hukum, yakni kepolisian dan pihak Imigrasi Kemenkumham. "Itu prosedur yang kami lakukan terhadap para tersangka, karena pihak Imigrasi yang paham terkait perlintasan orang masuk dan keluar Indonesia," ujar Firli.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menuturkan, Polri siap membantu KPK dalam penerbitan DPO terhadap Harun Masiku. "Kami akan siap membantu kalau sudah ada DPO (surat permohonan DPO dari KPK—Red)," kata Argo, Ahad, 12 Januari 2020.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bidang Luar Negeri PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengaku baru tahu bahwa eks caleg PDIP tersangka suap Harun Masiku berada di luar negeri. Basarah mengeklaim tak tahu-menahu soal keberadaan Harun secara terperinci.

"Kami baru dengar informasi mengenai Saudara Harun Masiku pergi ke luar negeri, baru kami dengar pada siang hari ini, dan kalau itu benar tentu kami sangat menyayangkan kepergian itu," kata Basarah di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Senin.

Basarah menyatakan, pada prinsipnya, PDIP mendukung tugas dan wewenang KPK untuk menuntaskan kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu. Basarah mengaku masih harus memastikan waktu Harun bertolak ke luar negeri.

Terlepas dari keberadaan Harun, Basarah menegaskan, PDIP akan memecat Harun bila dirinya memang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Bukti itu, kata Basarah, sah secara hukum dengan alat bukti yang kuat berdasarkan ketentuan hukum.

"Apabila seorang kader partai yang memang terbukti secara hukum, sah dan meyakinkan menurut alat-alat bukti yang memang cukup kuat untuk menjadi dasar telah terjadinya suatu tindak pidana korupsi yang sah, maka PDIP dalam tradisi selama ini mengambil sikap untuk memberhentikan dari keanggotaan partai," ujar Basarah. n dian fath risalah/arif satrio nugroho, ed: fitriyan zamzami

(Source: Republika.co.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »