BENTENGSUMBAR.COM - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengaku hanya bisa menerima apa yang telah diputuskan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan, utamanya untuk kelas III mandiri. Dirinya pun menyesalkan hal tersebut.
Terawan mengatakan, saat rapat dengan DPR beberapa waktu lalu, Kemenkes sempat memberikan tiga solusi supaya BPJS Kesehatan tak menaikkan iuran peserta kelas III mandiri. Hanya saja, seluruh iuran BPJS Kesehatan tetap naik pada 1 Januari 2020.
"Dengan jantan saya mengakui, solusi (untuk menahan kenaikan iuran) tidak bisa dijalankan. Sebenarnya peluang ada di BPJS Kesehatan. Jadi, saya mohon maaf. Dan saya dengarkan itu yang ada di hati saya," ungkap dia, saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020.
Terawan juga sudah mencoba menahan kenaikan iuran dengan komunikasi langsung direksi BPJS Kesehatan. Pasalnya, sudah ada kesepakatan tidak menaikkan iuran bersama DPR.
"Saya dapat WA (whatsapp) dan meneruskan untuk jangan melakukan penaikan ke BPJS Kesehatan. Jangan menaikkan, pasalnya itu kesepakatan bersama DPR," tuturnya.
Oleh karena itu, saat ini Kementerian Kesehatan menanti apa yang menjadi komitmen BPJS Kesehatan dengan menaikkan iuran.
"Jadi, izinkan saya tidak bisa memberikan jalan keluar. Pasalnya butuh data lengkap dan komitmen. Karena itu merupakan kewenangan ke BPJS. Saya juga bingung sendiri dilempar kanan-kiri," ujar dia.
Sebelumnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku 1 Januari 2020. Terdiri dari kelas I Rp160.000 per bulan, kelas II Rp110.000 per bulan dan kelas III Rp42.000 per bulan. Kenaikan ini sudah direstui Presiden Jokowi dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 mengenai penyesuaian iuran JKN-KIS.
(Source: okezone.com)
Terawan mengatakan, saat rapat dengan DPR beberapa waktu lalu, Kemenkes sempat memberikan tiga solusi supaya BPJS Kesehatan tak menaikkan iuran peserta kelas III mandiri. Hanya saja, seluruh iuran BPJS Kesehatan tetap naik pada 1 Januari 2020.
"Dengan jantan saya mengakui, solusi (untuk menahan kenaikan iuran) tidak bisa dijalankan. Sebenarnya peluang ada di BPJS Kesehatan. Jadi, saya mohon maaf. Dan saya dengarkan itu yang ada di hati saya," ungkap dia, saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020.
Terawan juga sudah mencoba menahan kenaikan iuran dengan komunikasi langsung direksi BPJS Kesehatan. Pasalnya, sudah ada kesepakatan tidak menaikkan iuran bersama DPR.
"Saya dapat WA (whatsapp) dan meneruskan untuk jangan melakukan penaikan ke BPJS Kesehatan. Jangan menaikkan, pasalnya itu kesepakatan bersama DPR," tuturnya.
Oleh karena itu, saat ini Kementerian Kesehatan menanti apa yang menjadi komitmen BPJS Kesehatan dengan menaikkan iuran.
"Jadi, izinkan saya tidak bisa memberikan jalan keluar. Pasalnya butuh data lengkap dan komitmen. Karena itu merupakan kewenangan ke BPJS. Saya juga bingung sendiri dilempar kanan-kiri," ujar dia.
Sebelumnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku 1 Januari 2020. Terdiri dari kelas I Rp160.000 per bulan, kelas II Rp110.000 per bulan dan kelas III Rp42.000 per bulan. Kenaikan ini sudah direstui Presiden Jokowi dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 mengenai penyesuaian iuran JKN-KIS.
(Source: okezone.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »