KPK Periksa Direktur PT Waskita Realty Soal Pekerjaan Sub Kontraktor

KPK Periksa Direktur PT Waskita Realty Soal Pekerjaan Sub Kontraktor
BENTENGSUMBAR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT Waskita Realty, Tri Hartanto dan Mantan Direktur Keuangan PT Waskita Karya, Danny Kusmanto. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

“Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR (Fathor Rachman),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat, 12 Februari 2020.

Selain Tri Hartanto dan Danny Kusmanto, KPK juga memanggil dua pegawai PT Waskita Karya lainnya. Keduanya yakni, Dino Aria dan Agus Winarno. Keempat orang saksi yang dijadwalkan hari ini akan dimintai keterangann untuk tersangka Fathor Rachman.

Dalam perkara dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk. KPK baru menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.

Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut. Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.

Atas tindak pidana ini, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp 186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

Atas perbuatanya, dua pejabat PT Waskita Karya itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Source: jpnn.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »