Napi Teroris Dinyatakan Bebas Meski Belum Akui NKRI

BENTENGSUMBAR.COM - Setiawan Hadi Putra (36) narapidana teroris (napiter) dinyatakan bebas murni. 

Setiawan Hadi Putra yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ngawi dibebaskan pada Rabu pagi, 19 Februari 2020.

Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas II B Ngawi, Darianto mengatakan, Setiawan Hadi Putra bebas setelah menjalani hukuman selama 2 tahun 8 bulan di Lapas Kelas II B Ngawi.

Setiawan Hadi Putra dipindahkan ke Lapas Ngawi sejak 17 Juni 2017. 

Sebelumnya pria yang divonis 4 tahun penjara ini menjalani hukuman di Mako Brimob.

“Setiawan Hadi bebas murni karena sudah selesai menjalani masa pembinaan. Yang bersangkutan ditahan di dua tempat berbeda. Pertama di Mako Brimob kemudian dipindah ke Lapas Ngawi,” jelas Darianto dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu, 19 Februari 2020. 

Ditambahkan Darianto, selama menjalani setengah dari masa hukumanya di Lapas Ngawi Setiawan Hadi Putra tidak pernah membuat masalah. 

Hanya saja setiap kegiatan upacara bendera di dalam lapas ataupun peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Setiawan Hadi tidak mau mengikuti. 

“Yang bersangkutan sehari-hari sangat baik. Hanya saja dia belum mau mengakui NKRI. Dengan bebasnya Setiawan Hadi Putra, tidak ada lagi Napiter di Lapas klas II B Ngawi,” imbuhnya. 

Demi keamanan, kepulangan Setiawan Hadi Putra ke kampung halamanya di Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima Nusa Tenggara Barat, pihak Lapas klas II B berkoordinasi dengan Polres Ngawi untuk memfasilitasi.

“Untuk keamanan saja, kita koordinasi baik dari Polres maupun Kodim agar difasilitasi kepulangannya. Dan setelah keluar dari Lapas yang bersangkutan langsung diantar menggunakan mobil menuju bandara kemudian diterbangkan ke NTB,” pungkasnya.

(Sumber: rmol.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »