BENTENGSUMBAR.COM - Jajaran Polsek Kinali yang di pimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Heryanto mengamankan pelaku dugaan tindak pidana pencurian di Jorong Wonosari Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat, Sabtu 15 Februari 2020 sekira pukul 03.30 WIB.
Kapolsek Heryanto mengatakan, penangkapan ini berdasarkan penyelidikan tentang perkara pencurian sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/12/II/2020/Sek-Kinali, tanggal 6 Februari 2020.
Dari laporan tersebut, diduga pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian terhadap tas yang berisikan uang sekira Rp. 600.000,- dan Surat-surat seperti KTP, Kartu anggota KUD, Kartu BPJS serta barang-barang berupa HP android merk Realme warna biru, HP android Merk VIVO dan HP Nokia dengan kerugian lebih kurang Rp.4.000.000-
Menindaki laporan tersebut, Jajaran Polsek Kinali dipimpin langsung oleh Kapolsek melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Sabtu, 15 Februari 2020 di Jorong Wonosani, Kecamatan Kinali.
Heryanto juga mengatakan, ia beserta jajaran, dalam kasus pencurian ini, telah mengamankan dua orang diduga pelaku pencurian.
"Dari hasil investigasi, diketahui pelaku berinisial RH (29) dan SR (39) yang juga merupakan warga Nagari Kinali. Dan didapati Barang bukti berupa 1 unit HP Android merk Realme dengan casing warna biru. Dan 1 unit HP Nokia serta 1 unit HP Vivo" kata Kapolsek.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kinali dan akan dilakukan proses hukum lebih lanjut.
(Rido)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »