BENTENGSUMBAR.COM - Puluhan Kafe Karaoke di Padang, Sumatera Barat didatangi oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang pada Ahad dinihari, 23 Februari 2020.
Diketahui tempat-tempat tersebut sudah banyak diduga melanggar aturan, yaitu pelanggaran terhadap jam tayang, bahkan ada tempat yang tidak berizin juga ikut beraktifitas. Semua data tersebut sudah ada dalam pengawasan Satpol PP.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kasatpol PP Kota Padang, Alfiadi memimpin langsung operasi pengawasan dengan mendatangi kafe-kafe karaoke tersebut. Pemilik Kafe diberi arahan sesuai teknis bagaimana layaknya tempat hiburan tersebut beroperasi, agar sesuai dengan apa yang telah tertuang dalam izin yang dikeluarkan instansi terkait.
Izin dikeluarkan oleh dinas perizinan dan pariwisata selaku pengawasan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), segala sesuatu yang tidak mematuhi poin-poin sudah barang tentu bermuara pada pencabutan izin.
Kepada pemilik ataupun pengelola yang sudah berkomitmen agar tidak menyalahi aturan-aturan yang ada, secara Standar Operasional Prosedur (SOP), Pol PP melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap komitmen tersebut.
Namun dipastikan Alfiadi, jika semuanya tahapan- tahapan pembinaan telah dilalui dan diupayakan, tapi kedepan masih ada pelanggaran dari tempat-tempat karaoke dan hiburan, maka siap-siap tempat serta pemiliknya tersebut akan diproses secara bertahap ke pengadilan.
"Saya tidak main main, jika tidak mau mematuhi ketentuan dan aturan sudah pasti akan saya proses sesuai sanksi," tegas Alfiadi.
Hal tersebut akan dilakukan kepada semua tempat hiburan malam yang menyalahi aturan, maka dari itu Satpol PP mengimbau kepada tempat-tempat hiburan malam tersebut beraktifitaslah sesuai aturan saja, kalau tidak ingin berujung ke pengadilan.
(rel)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »