KKP Bertindak Cepat! KM Maulana 23 Diamankan, 28 Awak Kapal Dibawa untuk Diperiksa

KKP Bertindak Cepat! KM Maulana 23 Diamankan, 28 Awak Kapal Dibawa untuk Diperiksa
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan KKP bergerak setelah video yang beredar memicu perhatian publik. (Foto: Husnie). 

BENTENGSUMBAR.COM
- Kasus dugaan penganiayaan awak kapal perikanan (AKP) yang viral di media sosial akhirnya mendapat respons cepat. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan KM Maulana 23 saat beroperasi di wilayah Laut Aru dan Arafura, WPPNRI 718.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan KKP bergerak setelah video yang beredar memicu perhatian publik. Kapal beserta kru kemudian diamankan tim patroli Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tayangan yang kita lihat di media sosial itu jelas menciderai rasa keadilan,” ujar Trenggono. Ia menegaskan langkah cepat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga ketertiban kegiatan penangkapan ikan sekaligus memberikan perlindungan kepada awak kapal dan nelayan.

Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengungkapkan, KM Maulana 23 dihentikan pada Jumat (2/10) sekitar pukul 14.30 WIT di Laut Aru. Kapal berbobot 89 GT itu diketahui menggunakan alat penangkap ikan jenis pancing cumi dan membawa sekitar 1 ton cumi.

Penindakan dilakukan oleh petugas patroli KP Hiu 14 Ditjen PSDKP setelah kapal terpantau melalui Vessel Monitoring System (VMS). Sebanyak 28 awak kapal perikanan bersama KM Maulana 23 kemudian dibawa ke Kantor Wilayah Kerja PSDKP Dobo untuk pemeriksaan lebih mendalam.

Kini proses pemeriksaan tengah berjalan. Tim Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP melakukan BAP terhadap awak kapal, termasuk memeriksa dokumen perizinan, kesesuaian aktivitas penangkapan ikan, alat tangkap, hasil tangkapan, hingga aspek lain terkait operasional kapal.

KKP juga menangguhkan izin operasional KM Maulana 23 selama proses pemeriksaan berlangsung. Langkah tersebut menjadi bagian dari penanganan dugaan pelanggaran di bidang perikanan yang ditemukan dalam proses pemeriksaan awal.

Selain pemeriksaan administratif dan operasional, dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap awak kapal juga menjadi perhatian. Ditjen PSDKP KKP akan berkoordinasi dengan Kepolisian setempat sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penindakan KM Maulana 23 sekaligus menegaskan komitmen KKP, Ditjen PSDKP, dan Menteri Sakti Wahyu Trenggono dalam memberikan perlindungan dan jaminan keamanan bagi nelayan serta awak kapal perikanan. Publik kini menunggu hasil pemeriksaan untuk mengungkap secara terang fakta di balik kasus yang lebih dulu viral di media sosial tersebut. (*) 

Laporan: Husnie

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »