Hanya WNA China yang Diberi Izin Tinggal Darurat di Indonesia karena Virus Corona

BENTENGSUMBAR.COM - Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Tangerang Felusia Sengky Ratna mengatakan, hanya Warga Negara Asing (WNA) asal China yang boleh mengajukan izin tinggal darurat di Indonesia.

"Kalau untuk saat ini perpanjangan izin tinggal darurat yang diatur sesuai Permenkumham No 7 tahun 2020 masih warga negara Tiongkok," kata dia di Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Tangerang, Kamis, 12 Maret 2020.

Indonesia sudah menerapkan pelarangan masuk ke Indonesia untuk WNA empat negara, yakni China, Iran, Italia, dan Korea Selatan.

Sebelumnya, pada awal Februari lalu, Pemerintah Indonesia menerapkan larangan masuk Indonesia bagi pendatang dari China.

Bagi para pendatang/travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah berikut dilarang masuk Indonesia:

Untuk Iran: Teheran, Qom, Gilan

Untuk Italia: Wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont

Untuk Korea Selatan: Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do

Kebijakan ini berlaku bagi warga negara dari wilayah-wilayah di atas dan orang-orang yang mempunyai riwayat bepergian ke sana.

Sedangkan dalam draf Permenkumham No 7 Tahun 2020 Pasal 4 disebutkan.

Izin Tinggal keadaan terpaksa dapat diberikan kepada:

a. warga negara Republik Rakyat Tiongkok;

b. Orang Asing pemegang izin tinggal di negara Republik Rakyat Tiongkok; atau

c. suami atau istri atau anak dari warga negara Republik Rakyat Tiongkok.

Adapun sebelumnya, Kantor Imigrasi Non TPI Kelas I Kota Tangerang menerbitkan 500 izin tinggal darurat untuk warga negara asing (WNA) asal China selama 30 hari.

Izin perpanjangan tersebut, ujar Sengky, bisa terus dilakukan selama isu wabah virus Corona tipe 2 (SARS-CoV-2) yang menyebabkan covid-19 masih terus berlanjut dan penerbangan ke China masih ditutup.

"Akan diperpanjang lagi selama masih terjadi wabah virus Corona," kata dia

Perpanjangan izin tinggal darurat diberikan karena dua hal, yakni karena wabah virus corona ditetapkan dalam status darurat oleh WHO (World Health Organization).

Selain itu, tidak adanya alat angkut yang membawa keluar wilayah Indonesia menuju China.

Keputusan perpanjangan tersebut memiliki dasar hukum sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020.

(Sumber: Kompas.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »