Masa Darurat Corona Diperpanjang 91 Hari Hingga 29 Mei

BENTENGSUMBAR.COM - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memutuskan untuk memperpanjang status keadaan tertentu darurat wabah bencana penyakit akibat virusCorona Covid-19 di Indonesia. Status perpanjangan ini berlaku hingga 91 hari ke depan.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Bencana BNPB Agus Wibowo membenarkan hal tersebut.

"Iya," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa, 17 Maret 2020.

Perpanjangan status darurat bencana tertera dalam Surat Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020. 

Dalam naskah tersebut, tertulis masa perpanjangan berlaku selama 91 hari, terhitung tanggal 29 Februari hingga 29 Mei 2020.

Kepala BNPB Doni Monardo langsung menandatangani surat tersebut dengan tanggal tertera 29 Februari 2020.

Dalam surat keputusan tersebut, disebutkan juga segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya surat keputusan ini dibebankan pada dana siap pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Sebelumnya, jumlah pasien positif terinfeksi Corona Covid-19 terus bertambah. 

Hingga Senin, 16 Maret 2020, angka pasien positif bertambah 17 kasus sehingga total sementara jadi 134 orang.

Kasus-kasus baru itu dari Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah dengan masing-masing 1 pasien, dan dari DKI Jakrta sebanyak 14 orang. 

"Update data yang kita periksa hari ini sampai tadi siang, artinya spesimenyang kita terima kemarin sore sampai siang tadi ada penambahan kasus sebanyak 17 kasus confirmed positif yang baru," kata Juru bicara pemerintah untuk penanganan wabah corona Achmad Yurianto di RSPI Sulianti Saroso, Jakarta, Senin, 16 Maret 2020.

(Sumber: VIVAnews)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »