Padang KLB Covid-19, Masyarakat Tidak Dibolehkan di Tempat Keramaian

BENTENGSUMBAR.COM - Pemerintah Kota Padang menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19. 

Penetapan status KLB setelah satu warga Padang dinyatakan positif virus korona.  

"Dari laporan Dinkes bahwa sudah ada satu orang yang positif, maka status Kota Padang sudah kejadian luar biasa," kata Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah, Kamis, 26 Maret 2020. 

Wali Kota Padang mengimbau warga untuk tidak lagi berada di tempat keramaian.

Berkumpul-kumpul di warung, kedai, kafe, atau tempat keramaian lainnya, dinyatakan dilarang.  

"Maka kita sudah menyikapi pada rapat ini kepada masyarakat tidak ada lagi keramaian-keramaian, tidak lagi berkumpul kafe, warung, toko-toko dan lainnya, termasuk rumah ibadah," sebutnya.

(Charlie Ch. Legi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »