Pencegahan Penyebaran Virus Corona, DPMPTSP Sumbar Batasi Pelayanan Tatap Muka

BENTENGSUMBAR.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terus berupaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Salah satunya seperti yang dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat.

"Dalam rangka meningkatkan tindakan pencegahan meluasnya penyenaran Covid-19, maka kami melakukan pembatasan sementara pelayanan tatap muka di DPMPTSP," ungkap Maswar Dedi, Kepala DPMPTSP Sumbar melalui panggilan WhatsApp kepada BentengSumbar.com, Kamis malam, 19 Maret 2020.

Maswar Dedi mengatakan, selama pembatasan sementara pelayanan tatap muka tersebut, DPMPTSP mengoptimalkan pelayanan perizinan dan nonperizinan secara online melalui alamat http://sipsakato.sumbarprov.go.id/.

Dikatakannya, pembatasan pelayanan perizinan dan nonperizinan melalui tatap muka dimulai pada tanggal 19 sampai 31 Maret 2020. 

"Namun ada jenis perizinan yang kita kecualikan, yaitu sektor Lingkungan Hidup, ESDM, dan Kehutanan. Ketiganya untuk seluruh jenis perizinan sektor ESDM," cakapnya.

Menurutnya, pelayanan perizinan yang dikecualikan tersebut dapat dilakukan melalui layanan mandiri pada alamat https://oss.go.id/, layanan konsultasi melalui telepon ke 0751-811341, layanan konsultasi perizinan (customer service) 08239135765, layanan pengaduan 081290276586, dan layanan LKPM 082385862339.

"Untuk layanan bantuan/pendampingan untuk sementara waktu kita tiadakan sampai pemberitahuan lebih lanjut," ujarnya.

Untuk dokumen bersifat manual atau offline, kata Maswar Dedi lagi, dapat dikirim voa pos kepada DPMPTSP, yang terletak di jalan Setia Budi No. 15 Padang dengan kodepos 25112.

(by/hms-Sumbar)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »