Polisi Tangkap Terduga Pengedar Narkoba di Jorong Bunuik Kinali

BENTENGSUMBAR.COM - Jajaran Polsek Kinali mengamankan IS (40), yang  diduga sebagai pelaku pengedar narkoba jenis sabu pada Kamis, 19 Maret 2020, sekira Pukul 12.30.

Penangkapan terhadap IS, warga jorong Bunuik ini, berawal dari laporan masyarakat yang sudah resah atas maraknya peredaran narkoba di daerah mereka, sehingga pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Kapolres Pasbar, AKBP Fery Herlambang melalui Kapolsek Kinali, Iptu Erianto, SH membenarkan, bahwa dari laporan masyarakat tersebut, Unit Reskrim Polsek Kinali yang dipimpin Brigadir Ilham Hanafi langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku IS di Jorong Bunuik, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.

"Tanpa pelawanan, tim berhasil menangkap pelaku IS. Di tangan pelaku tim menemukan barang bukti, berupa delapan (8) paket kecil diduga narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan plastik bening," ujar Erianto.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan oleh satuan Polsek Kinali guna untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Atas Perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1, jo pasal 127 atau pasal 114 ayat 1, UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. "Pelaku diancam dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Kapolsek.

(Rido)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »