Temui Anies, Tito Sebut Lockdown adalah Kewenangan Pusat

BENTENGSUMBAR.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membahas kebijakan karantina wilayah atau lockdown saat menemui Gubernur DKI Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Selasa, 17 Maret 2020. Tito menjelaskan kebijakan lockdown suatu wilayah bisa dilakukan dengan mengacu Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.

"Untuk pembatasan, karantina wilayah dan pembatasan sosial dalam jumlah besar itu menjadi kewenangan pusat," kata Tito usai menemui Anies.

Tito menuturkan datang menemui Anies untuk menyampaikan pembahasan kebijakan karantina yang berdampak ekonomi. Dampak lockdown yang tidak matang bisa menyebabkan guncangan ekonomi yang berkaitan langsung dengan moneter dan fiskal.

Sedangkan, kebijakan yang mempengaruhi ekonomi mengacu pada Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menjadi urusan absolut dari lembaga berwenang, yakni pemerintah pusat. "Dalam hal ini Bapak Presiden."

Karena itu, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan untuk karantina kewilayahan, pembatasan kewilayahan, kata dia, kepala daerah untuk mengkonsultasikan dengan pemerintah pusat. Adapun yang telah ditunjuk oleh Jokowi dalam penanggulangan virus corona secara nasional adalah Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Doni Monardo.

Dalam menentukan kebijakan lockdown, kata Tito, pemerintah harus mempertimbangkan tujuh aspek, di antaranya pertimbangan efektifivitas, pertimbangan tingkat epidemi, sampai ke pertimbangan ekonomi, sosial budaya dan keamanan."Kami sampaikan ke Pak Gubernur tentang pembatasan atau karantina kewilayahan ini. Ini karena menyangkut ekonomi," ujarnya.

(Sumber: Tempo.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »