Ketika Tungkek Mambao Rabah, Ranah Minang Menangis

PUBLIK Ranah Minang heboh. Anggota dewan terhormat yang mestinya memberi contoh dan ketaledanan, malah kedapatan ugal-ugalan di jalanan bersama satu orang teman prianya dan tiga wanita cantik pemadu karaoke.

Kejadiannya Senin, 6 April 2020 malam. Dari berita yang beredar, anggota dewan itu berinisial JM dari partai Mercy. Usianya masih teramat muda dan ketika membawa mobil dalam pengaruh minunan keras 

"JM mengendarai mobil Brio putih dalam kondisi dibawah pengaruh minuman keras (miras) dengan kecepatan tinggi di jl. Sudirman Padang yang nyaris menabrak petugas piket KOREM 032/WRB," demikian isi berita berbagai media online terbitan Padang, hari ini.

Saat dihentikan petugas piket, dengan gagah berani, membusungkan dada tanpa busana menutupi dada, ia berteriak kepada petugas piket KOREM 032/WRB, "Saya ini anggota dewan."

Mungkin dia tak sadar, saat berteriak dengan penuh bangga, "Saya ini anggota dewan," dirinya sejatinya telah mencoreng nama lembaga terhormat, DPRD Sumbar yang diisi oleh orang-orang pilihan rakyat pada pemilu tahun kemaren.

Sebagai anggota dewan terhormat, dirinya bak "Tungkek mabao rabah". Tak pandai menjaga kehormatan diri dan lembaga tempat dia bekerja. Mungkin karena dibawah pengaruh minuman keras, dirinya menjadi lupa diri.

"Yang jelas mereka minum. Dalam keadaan mabuk. Tapi, kayaknya mereka masih sadar juga. Mereka minum anggur tua itu dua botol," jelas Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, dikutip dari Covesia.com, Rabu, 8 April 2020.

Ironisnya, mobil yang dikendarai anggota dewan terhormat itu menggunakan knalpot racing. Parahnya, mobil itu menggunakan nomor plat buatan BA 171 KA. Nomor plat Itu tidak sesuai dengan nomor asli di STNK yang ditahan polisi, yaitu BA 1127 Q.

Tentu kita sebagai rakyat badarai ini, hanya bisa geleng-geleng kepala sembari menunggu sikap tegas pimpinan partainya dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumbar.

Kelakuan anggota dewan terhormat tersebut di tengah semua orang sibuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tentu tidak bisa dibenarkan secara moral yang berlaku di Ranah Minang yang berfalsafahkan, "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah."

Apalagi Syarak dengan tegas melarang meminum-minuman keras dan bersama wanita yang bukan muhrim, "Wala taqrabuzzina," jangan dekati zina, itu perintah Syarak nan dipakai di Ranah Minang dan dipakukan pula sepanjang adat.

Sejatinya anggota dewan terhormat memberikan keteladanan, sebab dia adalah "ulil amri minkum," pemimpin diantara kamu. Pemimpin yang mesti diikuti, bukan pemimpin yang dilaknat karena menentang perintah Allah dan Rasul-Nya serta tak pandai menjaga marwah wa martabatnya sendiri.

Kelakuannya nyata telah mencoreng lembaga dewan dan partainya. Apatah lagi, Ketua DPD partai yang bersangkutan akan berlaga pula di Pilgub Sumbar, tentu kasus ini akan menjadi bumerang.

Kalau tak ada sikap tegas, maka sejatinya Ranah Minang menangis melihat ulah anggota dewan terhormat yang digaji dengan uang rakyat.

Padang, 8 April 2020
BY

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »