Maswar Dedi: 45 Persen Anggaran Direfocussing untuk Penanganan Covid-19

BENTENGSUMBAR.COM - Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri memerintahkan masing-masing daerah untuk merelokasi anggaran untuk mempercepat penanganan Covid-19.

Mengacu Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020, pemda yang mengabaikan ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pembekuan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) tahun ini.

Sanksi tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) dua menteri, yakni Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan pada 9 April 2020.

Pemerintah Sumateta Barat telah melakukan refocussing anggaran tersebut. Akibatnya, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkena imbas pengalihan anggarab untuk percepatan penanganan Covid-19.

Salaj satunya adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumbar. 

Kepala DPMPTSP Sumbar, Maswar Dedi ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa, 21 April 2020 mengakui, dinas yang ia pimpin terkena imbas refocussing anggaran untuk penanganan Covid-19.

"Untuk anggaran memang sudah direfocussing untuk penanganan Covid-19 sebesar 45 persen," ungkapnya.

(by/hms-sumbar)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »