Minus Fraksi PKS, Ketua Panja RUU Omnibus Law Cipta Kerja dari Fraksi Gerindra

BENTENGSUMBAR.COM - Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menetapkan nama-nama anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Cipta Kerja). Anggota panja tersebut berjumlah 37 orang dari delapan fraksi. Hanya Fraksi PKS yang tidak mengirimkan nama perwakilannya dalam panja tersebut.

“Dari fraksi yang ada di DPR, hanya dari Fraksi PKS yang tidak kirim nama,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya di Jakarta, Senin, 20 April 2020.

Pimpinan panja terdiri dari lima orang. Yaitu Supratman Andi Agtas dari Fraksi Partai Gerindra yang ditunjuk sebagai Ketua Panja RUU Omnibus Law Cipta Kerja. 

Dia didampingi empat Wakil Ketua Panja. Yakni Rieke Diah Pitaloka (F-PDIP), Willy Aditya (F-NasDem), Ibnu Multazam (F-PKB), dan Achmad Baidowi (F-PPP). Keanggotaan panja berdasarkan fraksi.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Ledia Hanifa membenarkan fraksinya tidak mengirimkan nama anggotanya di Panja RUU Cipta Kerja. Alasannya, semua pihak fokus dalam penyelesaian pandemi COVID-19.

“Kami sudah sampaikan dalam rapat pertama bahwa PKS sedang fokus pada masalah penyelesaian pandemi COVID-19. Iniperlu keseriusan semua pihak,” ujar Ledia di Jakarta, Senin, 20 April 2020. 

Dia menilai dalam penyelesaian COVID-19, perlu keseriusan. Sehingga pemerintah harus bekerja ekstra keras. Karena itu lebih baik mendahulukan dalam mengatasi persoalan pandemi COVID-19. 

Menurutnya, FPKS menilai dalam kondisi pandemi COVID-19, RUU Ciptaker sebaiknya dibahas ketika pandemi dinyatakan selesai.

“Jadi tidak ada alasan buru-buru. Kalau berkaitan dengan ekonomi dan segala macamnya, kan sudah ada Perppu yang diterbitkan pemerintah,” papar Ledia.

Dia menjelaskan dalam keadaan pandemi COVID-19 persoalan bisa diselesaikan dengan Perppu. Sehingga tidak perlu dibuat UU seperti Ciptaker. 

Persoalan pandemi COVID-19 seharusnya menjadi prioritas untuk segera diselesaikan agar kondisi ekonomi menjadi lebih baik.

“Kalau pemerintah menyatakan pandemi selesai, nanti PKS akan bergabung dalam Panja RUU Ciptaker. Sebenarnya pernyataan kami sudah clear saat Baleg Raker dengan pemerintah,” ucapnya.

Terpisah, Wakil Ketua II Komite III DPD RI M Rahman meminta DPR menghentikan proses pembahasan RUU Cipta Kerja. Alasannya, tidak sesuai dengan beberapa hal dan tanpa mempertimbangkan hak pekerja.

“RUU Cipta Kerja bertentangan dengan asas otonomi daerah pasal 18 ayat 2 dan ayat 5 UUD 1945,” kata M Rahman.

Ia mengatakan pada asas otonomi tersebut mengakui keberadaan pemerintah daerah. Baik provinsi, kabupaten dan kota yang menganut asas otonomi seluas-luasnya dan tugas pembantuan. RUU Cipta Kerja dinilai DPD melanggar hak asasi warga negara.

Di antaranya hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, jaminan kesehatan, dan pendidikan yang dijamin serta dilindungi oleh konstitusi serta melepaskan kewajiban negara untuk menyediakan hak-hak itu kepada swasta atau asing.

Kemudian, RUU Cipta Kerja, lanjutnya, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Apabila terjadi pelanggaran, tidak jelas norma hukum mana yang diterapkan. 

Sebab, aturan tentang pelanggaran atau sanksi dalam undang-undang yang menjadi muatan RUU itu beberapa diantaranya tidak direvisi atau dicabut.

Selain itu, RUU Cipta Kerja menghapus semua kewenangan pemerintah daerah dalam hal pendaftaran serta perizinan usaha dan mengalihkannya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“RUU ini hanya memberikan kewenangan pemerintah daerah melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan otonomi daerah selain pendaftaran dan perizinan berusaha,” paparnya.

Karena itu, dia menolak RUU Cipta Kerja dan meminta DPR RI menghentikan pembahasan. Karena dinilai hanya dominan dalam peningkatan investasi tanpa mempertimbangkan hak-hak pekerja, asas desentralisasi, dan aspek lainnya.

(By/Fajar.co.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »