Pelayanan di DPMPTSP Sumbar Disesuaikan dengan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19

BENTENGSUMBAR.COM - Walau wabah virus corona atau Covid-19 tak kunjung reda di Sumatera Barat, namun pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumbar tetap jalan.

Meski demikian, pelayanan dilakukan dengan berpedoman kepada protokol kesehatan penanganan wabah Covid-19.

"Pelayanan perizinan harus tetap jalan sesuai panduan atau protokol kesehatan penanganan Covid-19," ungkap Kepala DPMPTSP Sumbar, Maswar Dedi ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa, 21 April 2020.

Disamping melakukan pelayanan perizinan secara daring atau online, DPMPTSP Sumbar membatasi pelayanan tatap muka.

Selain itu, pelayanan dilakukan berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diminta melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN di wilayah PSBB.

Pejabat juga diminta mengatur ASN yang memiliki tugas dan fungsi yang bersifat strategis sebagaimana diatur dalam Permenkes No. 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Instansi pemerintah dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan memperhatikan jumlah pejabat/pegawai seminimum mungkin. 

Namun kehadiran tersebut tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol kesehatan di tempat kerja.

(by/hms-sumbar)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »