PSBB, DPMPTSP Sumbar Awasi Perusahaan Melalui Surat

BENTENGSUMBAR.COM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Barat (Sumbar) tetap melaksanakan fungsi pengawasan terhadap investor dan perusahaan yang ada di daerah ini.

Namun, karena adanya wabah virus corona atau Covid-19, apalagi Sumbar memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Rabu, 22 April 2020, pengawasan terhadap perusahaan atau investor tak bisa dilakukan secara optimal.

Pasalnya, kata Kepala DPMPTSP Sumbar Maswar Dedi, untuk pengawasan ke lokasi proyek tidak bisa dilakukan secara optimal karena pembatasan kunjungan oleh perusahaan.

"Untuk kegiatan pengawasan ke lokasi proyek, tidak bisa dilakukan secara optimal karena pembatasan kunjungan oleh perusahaan," ujar Maswar Dedi ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis, 23 April 2020, 

Dikatakannya, tujuan pembatasan kunjungan oleh perusahaan adalah untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Tujuannya guna mencegah penyebaran virus ke dalam perusahaan," jelasnya.

Namun, katanya, DPMPTSP Sumbar tetap melaksanakan pengawasan dengan cara menyurati perusahaan terkait penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

"Pengawasan kita lakukan dengan menyurati perusahaan terkait kewajiban perusahaan, terutama dalam penyampaian LKPM," cakapnya.

Ia juga meminta perusahaan beroperasi dengan mematuhi protokol kesehavtan saat PSBB.

"Tetap beraktivitas dengan memperhatikan physical distancing dan social distancing," ujarnya.

(by/hms-Sumbar)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »