Soal "Desakan" Salat Tarawih di Masjid, Ketua Komisi IV DPRD Padang Minta Masyarakat Tetap Ibadah di Rumah Aja

BENTENGSUMBAR.COM - Pemerintah Kota Padang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sejak Rabu, 22 April 2020. Salah satu pembatasan yang diberlakukan dalam PSB tersebut adalah pembatasan ibadah di rumah ibadah. 

Namun, masih saja ada sebagian pihak tak mengindahkan aturan PSBB dengan tetap menggelar salat tarawih berjamaan di masjid atau mushalla.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Azwar Siri meminta semua pihak, termasuk umat Islam mentaati aturan saat pemberlakuan PSBB.

"Saya juga ketua masjid di lingkungan tempat tinggal saya. Jamaah masjid saya juga meminta dan mendesak saya agar salat tarawih berjamaah tetap digelar," ungkapnya, melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Ahad, 26 April 2020.

Dikatakan Azwar Siri, selama PSBB, penanggung jawab rumah ibadah wajib memberikan edukasi atau pengertian kepada jamaah untuk tetap melakukan kegiataan keagamaan di rumah, melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 di rumah ibadah dan menjaga keamanan rumah ibadah.

"Dalam aturan PSB itu kan sudah jelas, penghentian sementara aktivitas keagamaan di rumah ibadah, kecuali adzan dan penanda waktu ibadah lainnya," ungkapnya.

Azwar Siri mengimbau kepada umat Islam untuk tetap mematuhi aturan social distancing jika tetap berkeinginan menggelar salat tarawih berjamaah di masjid atau mushalla.

"Namun kami tetap mengimbau warga kota untuk menghormati keputusan pemerintah dan melaksanakan ibadah di rumah masing-masing. Mari kita ibadah di rumah aja," pungkas politisi Partai Demokrat ini.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »