Soal Mudik dan Pulang Kampung, Ini Perbedaannya Menurut BNPB

BENTENGSUMBAR.COM - Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB) menjelaskan tentang perbedaan antara mudikdan pulang kampung pada masa pembatasan sosial berskala besar ( PSBB).

Kedua hal itu menjadi ramai diperbincangkan usai Presiden Joko Widodo menyebut mudik dan pulang kampung merupakan dua hal yang berbeda.

Awalnya, Kepala Pusat Data dan Infomasi BNPB Agus Wibowo menjelaskan soal protokol tidak mudik.

Protokol ini telah dikaji BNPB cukup lama dengan berbagai pihak seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah.

"Ada beberapa yang akan mudik dan kebanyakan tidak mudik. ASN dan sebagainya pasti tidak akan mudik karena dilarang," kata Agus dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan oleh Kedaikopi secara virtual, Rabu, 22 April 2020.

Dalam paparan yang ditampilkan BNPB, ASN, anggota TNI/Polri, BUMN-BUMD, serta masyarakat yang telah memiliki penghasilan tetap dilarang untuk mudik dan mengikuti protokol penanganan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.

Mudik dalam hal ini dijelaskan sebagai kegiatan pulang ke kampung halaman untuk sementara waktu dan akan kembali ke kota domisili.

Adapun protokol itu meliputi tidak keluar rumah, tidak berkumpul dan berjaga jarak serta patuh pada pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Sementara, bagi pekerja migran dan mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) yang ingin pulang kampung diminta mengikuti protokol pulang ke kampung halaman yang ketat.

Kegiatan pulang kampung sendiri diartikan sebagai kegiatan pulang ke kampung halaman dan tidak kembali ke kota.

Ada beberapa hal yang diatur di dalam protokol pulang kampung, antara lain mengisi formulir keterangan diri dan tujuan kepulangan, memiliki rekomendasi dari Gugus Tugas Daerah dan ijin kepala desa, dipersyaratkan untuk tidak kembali ke kota, menjalani pemeriksaan kesehatan, dan menjalani karantina mandiri.

Setelah tiba di kampung halaman, kedua kelompok ini akan diberikan bantuan sosial keahlian dan insentif pengembangan usaha melalui program padat karya tunai (PKT).

Mereka juga diwajibkan untuk mendukung program ketahanan pangan.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyebutmudik berbeda dengan pulang kampung.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi menjawab pertanyaan mengapa pemerintah tak melarang masyarakat mudik sejak penetapan tanggap darurat Covid-19 sehingga mata rantai penularan ke daerah bisa terputus sejak awal.

"Kalau itu bukan mudik. Itu namanya pulang kampung. Memang bekerja di Jabodetabek, di sini sudah tidak ada pekerjaan ya mereka pulang. Karena anak istrinya ada di kampung jadi mereka pulang," kata Jokowi menjawab pertanyaan Najwa Shihab dalam program Mata Najwa yang tayang pada Rabu, 22 April 2020. 

"Ya kalau mudik itu di hari Lebaran-nya. Beda. Untuk merayakan Idul Fitri. Kalau yang namanya pulang kampung itu yang bekerja di Jakarta, tetapi anak istrinya ada di kampung," lanjut dia.

(Sumber: Kompas.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »