Masuk Dalam Program Asimilasi, Habib Bahar Bebas

BENTENGSUMBAR.COM - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris, mengatakan Bahar bin Smith masuk dalam program asimilasi karena pentolan salah satu ormas islam.

“Jadi pada hari ini yang disetujui sudah selesai setengah masa hukuman,” kata Aris saat dihubungi di Bandung, Sabtu, 16 Mei 2020.

Ia menjelaskan, ada banyak orang yang mendapat program asimilasi di LP Cibinong.

Salah satunya, kata dia, adalah Bahar bin Smith yang sejak 2019 disetujui masa hukuman di lembaga pemasyarakatan itu.

Selain itu, ia menyampaikan sedianya. Smith membebaskan gratis pada 2021 mendatang.

Namun karena kedaruratan Covid-19 ini, dia bisa sedikit menghirup udara segar melalui program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Kalau hak integrasinya pada 12 November 2020 mendatang. Saat ini dia ikut program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM, ”kata Aris.

Sebelumnya pada 9 Juli 2019 lalu, Bahar bin Smith divonis tiga tahun penjara dan dan denda Rp50 juta subsider satu bulan masa tahanan majelis hakim yang dipimpin Edison Muhamad memutuskan dia terbukti sepenuhnya sah dan didukung telah menganiaya yang masuk dalam tindak kejahatan.

Selain itu, perbuatan Bahar bin Smith juga termasuk merampas kebebasan orang yang mengalami luka berat serta kekerasan terhadap anak.

Sebelumnya, Bahar bin Smith menolak tawaran gratis dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg Bogor dengan alasan harus ada yang mengajarkan agama.

“Kebetulan dia kemarin sempat sakit paru-paru, sesuai dengan yang disampaikan Menkum HAM, dia masuk dan bisa bebas. Cuma menolak, ”kata kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta saat dihubungi, Senin, 6 April 2020.

(Sumber: POJOKSATU.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »