PHRI Keberatan dengan Pemberlakuan Pinalti dari BPJS

BENTENGSUMBAR.COM - Hotel Persatuan dan Restoran Indonesia (PHRI) Maluku meminta pemerintah daerah, untuk meminta persetujuan terhadap keputusan BPJS Kesehatan, yang kini sedang memberlakukan sistem pinalti, atau membayar denda untuk hotel atau restoran yang membayar pajak BPJS Kesehatan. 

Sementara kata Ketua PHRI Maluku Thenny Borlola, Pemda telah memediasi untuk melakukan pertemuan antara PHRI, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Maluku, serta BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja Maluku. 

Namun, pihak BPJS tetap berpatokan pada aturannya untuk berlakukan pinalti,  ujar Thenny kepada Gatra.com, melalui telepon selulernya, di Ambon, Rabu, 13 Mei 2020.

Theny mengaku bingung dengan kebijakan BPJS yang tidak memiliki nilai sosial. 

Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, banyak karyawan yang dirumahkan serta tidak adanya pemasukan di seluruh perhotelan bahkan restoran. 

"Bagaimana bisa BPJS tetap pada pendiriannya padahal BPJS sangat mengetahui kondisi setiap hotel ditengah pandemi covid ini," kata Theny.

Theny berharap, ada stimulus dari pemerintah minimal surat ketegasan kepada pihak BPJS Kesehatan, agar dapat memutuskan secara bijak langkah yang mesti dilakukan BPJS secara baik.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »