Abu Janda Belum Diperiksa Polisi, Pelapor Bandingkan Kasus Penghinaan Presiden

BENTENGSUMBAR.COM - Sekjen Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) Adv. Djudju Purwantoro memperbaiki proses hukum terhadap Permadi Arya alias Abu Janda sangat lambat.

Pasalnya, hingga kini Polri belum juga meminta izin untuk memeriksa kembali Abu Janda terkait dengan klaim dugaan ujaran kebencian di media sosial yang mengaitkan Islam dengan terorisme.

“Iya (lambat) memeriksanya,” kata Djudju saat menerima Pojoksatu, Sabtu, 20 Juni 2020.

Lantera Djudju mengungkit dan membandingkan penanganan kasus penghinaan presiden dengan kasus penghinaan agama.

Menurutnya, Polri sangat cepat menanggapi dan memprosesnya, karena ini adalah yang ditujukan untuk penghinaan presiden.

“Kkalau kasus penghinaan presiden cepat (dilaksanakan),” ungkap Djudju.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan tak menanggapi saat dihubungi perihal jadwal pemeriksaan ulang terlapor Abu Janda.

Diketahui, Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) melaporkan Abu Janda ke polisi pada 10 Desember 2019. 

Laporan itu teregistrasi di Bareskrim dengan surat STTL / 572 / XII / 2019 / Bareskrim.

IKAMI melaporkan Abu Janda karena harus melakukan ujaran kebencian lewat media sosial dengan menyebut itu punya agama. Agama itu, kata Abu Janda, adalah Islam.

Bareskrim memulai penyelidikan terhadap laporan pada akhir Mei 2020. 

Penyelidikan memanggil Abu Janda untuk meminta persetujuan pada Jumat (29/5). Namun Abu Janda mangkir.

(Sumber: Pojoksatu)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »