Ade Armando Dipolisikan Terkait Komentarnya soal Apps 'Injil Minangkabau'

BENTENGSUMBAR.COM - Dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando, dilaporkan ke Polda Sumatera Barat (Sumbar) oleh dua organisasi yang mewakili Lembaga Adat Minangkabau. Ade dipolisikan terkait komentarnya di media sosial (medsos) terkait penolakan terhadap aplikasi Android Kitab Suci Injil Minangkabau.

"Polda sudah menerima laporanya nanti akan dipelajari untuk ditindaklanjuti perkembangannya," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu dilansir detikcom, Selasa,  9 Juni 2020.

Dua lembaga yang melaporkan Ade Armando ialah Mahkamah Adat Minangkabau dan Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN) Sumatera Barat. Ade Armando dipolisikan karena posting-an dianggap menyinggung masyarakat Sumbar.

"(Dilaporkan terkait) Ujaran kebencian di media sosial di Facebook Ade Armando. Posting-an tanggal 4 Juni yang mengatakan orang Sumatera Barat dulu lebih pintar-pintar, tapi kok sekarang lebih kadrun lebih kadrun. (Posting-an) Itu mencederai orang Minang, menimbulkan keonaran dan keresahan di masyarakat. Makanya mereka melaporkan itu dan tidak terima pernyataan dari Ade Armando," kata salah satu kuasa hukum, Boiziardi, saat dihubungi.

Posting-an yang dimaksud ialah terkait Pemprov Sumbar yang menyurati Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate soal permintaan menghapus aplikasi Injil berbahasa Minangkabau dari Google Play Store.

Pelaporan Ade dilakukan puluhan orang tokoh adat. Mereka datang ke Mapolda Sumbar lengkap dengan pakaian adat Minang.

Tonton juga video 'Diskusi Pemakzulan Jokowi di Tengah Pandemi, Ade Armando: Tidak Pantas':

"Kita di Minangkabau ini tenang, namun jangan sampai ada pancingan yang membuat hal yang tidak diinginkan terjadi di Sumbar," kata kuasa hukum lain, Wendra Yunaldi.

Wendra menganggap Ade Armando melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ketua Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sumbar, Yuzirwan Rasyid Dt Raja Tongga, menyebut postingan Ade tersebut telah melecehkan dan memberikan hujatan terhadap masyarakat Minang.

"Selaku pengurus Badan Koordinasi Kerapatan Adat yang berkoordinasi dengan penasehat hukum, merasa terpanggil untuk meluruskan supaya masyarakat minang bisa tenang," kata Yuzirwan.

Sementara itu, Imam Majelis Mahkamah Adat Minangkabau, Tuanku Irwansyah, mengingatkan semua pihak, agar tidak pernah menyangkut pautkan orang Minangkabau Sumbar secara kepercayaan.

"Kami minta kepada seluruh masyarakat Minang pada umumnya jangan terprovokasi dengan hujatan dan tetap menjaga persatuan adat kita, adat Minangkabau," kata Tuanku.

(Sumber: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »