Amnesty Desak Jokowi Bebaskan Tujuh Tapol Papua

BENTENGSUMBAR.COM - Amnesty International Indonesia menyelenggarakan orasi online bertema #PapuanLivesMatter pada Rabu, 17 Juni 2020. 

Acara ini menyuarakan dan menuntut keadilan bagi tujuh tahanan nurani Papua yang mendapat mendapat tuntutan hukum yang berat atas tuduhan makar.

Para orator mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi membebaskan tahanan politik Papua tersebut tanpa syarat.

"Kami mendesak pihak berwenang untuk membebaskan tahanan nurani asal Papua dengan segera dan tanpa syarat," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid lewat keterangannya, Rabu, 17 Juni 2020.

Tujuh tapol tersebut adalah Fery Kombo, mahasiswa asal Papua, menghadapi tuntutan 10 tahun penjara karena mengorganisir aksi memprotes tindakan rasis terhadap pelajar Papua di Surabaya, Jawa Timur, tahun lalu. Mantan Ketua BEM Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Cenderawasih ini menghadapi tuduhan makar bersama tiga mahasiswa lainnya (Alexander Gobay, Irwanus Uropmabin dan Hengky Hilapok dari Universitas Sains dan Teknologi di Jayapura) dan tiga aktivis Papua (Buchtar Tabuni, Agus Kosay dan Stevanus Itlay). 

Jaksa baru-baru ini menuntut mereka dijatuhi hukuman antara 5 hingga 17 tahun penjara.

Tuduhan makar beserta tuntutan hukuman kepada tujuh tahanan nurani Papua di Pengadilan Negeri Balikpapan ini telah menarik perhatian publik. 

Apalagi sentimen global terhadap rasisme sedang meningkat, membangkitkan percakapan nasional baru tentang Papua.

“Fery dan tahanan nurani Papua lain yang berekspresi secara damai untuk menentang tindakan rasis tidak seharusnya dikriminalisasi," ujar Usman Hamid.

Amnesty International Indonesia mengajak seluruh lapisan masyarakat ikut menyuarakan keadilan untuk masyarakat Papua dan bersama-sama mendesak pemerintah untuk menjadi kebebasan berekspresi dan hak asasi setiap warganya tanpa terkecuali.

Orasi online akan disiarkan secara langsung melalui Twitter. 

Para pembicara yang terdiri dari perwakilan beberapa kelompok masyarakat lintas agama akan menyampaikan pendapatnya mengenai isu pelanggaran kebebasan berekspresi, berserikat dan berkumpul dalam kasus Fery Kombo dan kawan-kawan; kesenjangan antara vonis yang diberikan kepada peserta aksi antirasisme Papua dan pelaku tindakan rasis; dan mendesak pembebasan seluruh tahanan nurani Papua.

(Sumber: Tempo.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »