Dor! Melawan Polisi, Tiga Pencuri Dilumpuhkan

BENTENGSUMBAR.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengamankan tiga orang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) secara sadis, Senin, 8 Juni 2020 di Batam.

Para tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki, lantaran melawan saat hendak diamankan petugas.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, kasusnya terungkap berawal dari laporan seorang perempuan yang menjadi korban pencurian barang elekteonik di Kecamatan Batuaji, Batam, Minggu, 7 Juni 2020. 

Dari hasil laporan tersebut tim teknis dari Ditreskrimum Polda Kepri dengan cepat langsung menindaklanjutinya, melakukan olah TKP serta pemeriksaan saksi.

"Tak butuh waktu lama, tim berhasil mengamanakan satu orang tersangka berinisial OBN berusia 37 tahun. Berdasarkan hasil intrograsi, kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil menciduk tersangka ARP di Batuaji, Batam. Sebanyak 16 unit handphone, kamera, 3 notebook, dompet, obeng, pisau cutter, kawat, tang, 1 unit sepeda motor dan uang tunai hasil kejahatan disita sebagai barang bukti," katanya.

Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Darmanto menceritakan, saat diminta petugas, untuk menunjukan tersangka lain berinisial MI berusia 29 tahun, penadah barang hasil curian.

Kedua tersangka ARB dan OBN berusaha melarikan diri dan melawan petugas kepolisian. 

Tim Jatanras terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tersangka dengan tembakan dikaki.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, kata Arie, mencari korban dengan mengamati rumah atau kos-kosan yang minim pengawasan. 

Tersangka biasanya masuk dan mengambil barang-barang yang ada didalam rumah, ketika korban lengah. 

Tersangka nekat untuk melakukan kekerasan dan penganiayaan apabila aksi kejahatanya diketahui korban.

"Pengakuan para tersangka sudah beraksi di 25 tempat kejadian dalam waktu dua bulan. Kedua tersangka sempat terekam kamera pengawas saat melancarkan aksi kejahatanya. Tim juga masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka SP yang terlibat aksi kriminal ini," tuturnya.

Untuk mempertabggungjawabkan perbuatanya, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 363 dan 480 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan penadah barang hasil kejahatan, dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara.

(Sumber: Gatra.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »