Satpol PP Padang Warning Pengelola Tempat Hiburan Agar Patuhi Protokol Kesehatan di Era New Normal

BENTENGSUMBAR.COM - Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang sasar sejumlah tempat hiburan malam pada Senin hingga Selasa dini hari, 23 Juni 2020.

Operasi tersebut dipimpin oleh Syafnion, Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur (SDA) Satpol Padang. Bersama personil, ia melakukan pemeriksaan kepada kafe dan karaoke yang beberapa bulan belakangan harus tutup beroperasi karena pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang di terapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam upaya untuk memutus rantai penularan virus Corona.

Sementara itu, pasca PSBB Pemerintah Kota (Pemkot) Padang dalam menjalani hidup di tengah wabah Covid-19 melakukan berapa aturan dan kebijakan Penerapan Pola Hidup Baru atau New Normal sesuai Perwako No 49 Tahun 2020 untuk mencegah dan memutus rantai penularan Covid-19 di Kota Bengkuang ini.

Untuk itu, Satpol PP terus aktif melakukan pengawasan agar masyarakat Kota Padang menerapkan Pola Hidup Baru terhadap semua kegiatan, termasuk operasional tempat hiburan malam yang sudah mulai aktif beroperasi.

Saat melakukan pemeriksaan kepada tempat hiburan malam yang tersebar di Kota Padang, petugas Satpol Kita Padang mengimbau agar pengelola tempat hiburan malam tetap melakukan protap-protap pencegahan dalam beroperasional seperti menjaga kebersihan, selalu cek suhu bagi pengunjung, dan diwajibkan memakai masker. 

Satpol PP juga mengingatkan agar pembatasan jumlah pengunjung juga harus dilakukan di kafe-kafe tersebut guna kewaspadaan terhadap terpaparnya dari virus yang berbahaya ini. 

"Selama beroperasi, pengelola tempat hiburan ini harus tetap menerapkan aturan yang ada dalam Perwako terang," Alfiadi, Kasatpol PP Kota Padang.

Dikatakannya, pengawasan setiap hari akan di lakukan oleh Satpol PP. 

Pasukan Penegak Perda Pemko Padang ini mengimbau kepada seluruh pengelola maupun pengunjung agar  bersama-sama melakukan langkah pencegahan dalam rangka memutus mata rantai virus Corona di Kota Padang.

Untuk mencapai  tujuan itu, tentu tidak terlepas kerja sama semua pihak, masyarakat dan pemerintah.

"Ya kita harapkan kerja sama semua pihak. Alhamdullillah komitmen Pemerintah Kota Padang untuk memutus mata rantai penularan ini segera terwujud. Tentu itu semua perlu dukungan masyarakat, serta pengelola tempat-tempat hiburan maupun tempat usaha lainya," ucap Alfiadi.

Dikatakannya, Satpol PP akan melakukan langkah tegas jika pemilik atau pengelola tidak melaksanakan aturan tersebut karena ini menyangkut keselamatan bersama.

"Bagi mereka yang membandel tentu ada langkah tegas dan sanksi bagi pengelolanya," tutup Alfiadi.

(by/rlis)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »