Soal Injil Berbahasa Minang, Lukman Hakim Sebut Amat Disarankan, Natalius Pigai: Tak Relevan

BENTENGSUMBAR.COM - Mantan Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menilai kitab Injil berbahasa Minang seharusnya tidak jadi masalah.

Pasalnya, kata Lukman Hakim, penerjemahan Injil dalam bahasa daerah justru amat disarankan.

Ia mengatakan, penggunaan bahasa daerah dalam kitab suci bisa membantu para pemeluknya memahami isi kitab secara lebih baik. Oleh sebab itu, adanya kitab Injil berbahasa Minang harusnya justru diapresiasi.

"Menerjemahkan kitab suci ke dalam bahasa daerah itu tak hanya boleh, bahkan amat disarankan, agar semakin banyak warga daerah yang memahami isi kitab suci agamanya," tulis Lukman via akun Twitter-nya @lukmansaifuddin, pada Jumat, 5 Juni 2020.

Sementara itu, Natalius Pigai, mantan anggota Komnas HAM menilai aplikasi injil berbahasa Minang tidak relevan. 

Menurutnya, jika ada orang yang ingin membaca Alkitab, maka Alkitab berbahasa Indonesia sudah cukup. Hal itu disampaikannya menanggapi keberatan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno terkait aplikasi injil berbahasa Minang.

"Suatu instrumen (barang) diadakan berdasar atas asas: Nesesitas, urgensitas dan utilitàs, dilihat dr 3 asas ini mk Aplikasi Injil Bahasa Minang jd tidak relevan. Jika ada orang yg punya niat membaca maka Alkitab Berbahasa Indonesia sudah cukup," ungkapnya melalui akun twitter-nya, @NataliusPigai2.

Sementara itu, Plt Dirjen Bimas Katolik Kementerian Agama (Kemenag) Aloma Sarumaha menilai keberadaan kitab suci berbahasa daerah tidak menjadi masalah, apabila diperuntukkan bagi ilmu pengetahuan. Namun, ia tidak bisa menyikapi terkait penolakan adanya kitab suci Injil berbahasa Minang oleh Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno.

Kitab suci Injil berbahasa Minang tersebut muncul dalam bentuk aplikasi yang bisa diunggah bebas di Playstore. Akan tetapi, aplikasi tersebut langsung hilang setelah diminta Irwan untuk dihapus karena mengklaim meresahkan masyarakat Minang.

"Terjemahan apa pun itu dalam bahasa daerah, sifatnya terbuka. Artinya tidak menjadi masalah demi ilmu pengetahuan, termasuk pengetahuan agama," kata Aloma dikutip dari Suara.com, Jumat, 5 Juni 2020.

Namun, ia tidak bisa sepenuhnya mengomentari soal tindakan Irwan yang sampai meminta Kominfo untuk menghapus aplikasi kitab suci Injil berbahasa minang. Alasan Aloma ialah karena dirinya yang tidak memiliki kewenangan untuk menegasikan kebijakan yang diambil pihak tertentu.

"Saya tidak menanggapi seorang kepala daerah meminta agar aplikasi itu ditutup. Setiap pimpinan suatu kelompok masyarakat tentu wajar berjuang untuk melindungi warganya, dari berbagai hal," katanya.

Untuk diketahui, sebelumnya Gubernur Irwan meradang, meminta aplikasi Alkitab berbahasa Minang tersebut untuk dihapus. Permintaan itu disampaikan Irwan melalui surat kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dalam surat tertanggal 28 Mei 2020 itu, Irwan menyebutkan, masyarakat Minang sangat berkeberatan dan resah dengan adanya aplikasi yang dapat diperoleh secara gratis itu.

"Terjemahan apa pun itu dalam bahasa daerah, sifatnya terbuka. Artinya tidak menjadi masalah demi ilmu pengetahuan, termasuk pengetahuan agama," kata Aloma.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »