Terima Suap dari Gatot Pujo, 2 Legislator Sumut Dieksekusi KPK ke Lapas Tanjung Gusta

BENTENGSUMBAR.COM - Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua anggota atau mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Syafrida Fitrie dan Rahmianna Delima ke Lapas Perempuan Tanjung Gusta, Medan.

Eksekusi ini dilakukan setelah perkara suap terkait fungsi dan kewenangan DPRD Sumatera Utara yang menjerat Syafrida Fitrie dan Rahmania Delima berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Keduanya bersama puluhan legislator Sumatera Utara lainnya telah terbukti menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho terkait kewenangan mereka sebagai Wakil Rakyat.

"Kedua Terpidana tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara tindak pidana korupsi menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu, 21 Juni 2020.

Di Lapas Perempuan Tanjung Gusta, Syafrida Fitrie akan menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama ditahan, ditambah denda sebesar Rp 300 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Selain itu juga dibebani membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp 647,5 juta.

Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun. 

Sedangkan Rahmianna Delima Pulungan akan menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama ditahan, denda sebesar Rp m300 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Selain itu ia juga dibebani membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp 527,5 juta.

"Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 1 tahun," kata Ali.

(Sumber: Beritasatu.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »