Kepemilikan Sabu, Eks Kades di Inhu Diciduk Polisi

BENTENGSUMBAR.COM - Mantan Kepala Desa (Kades) asal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ditangkap polisi atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Mantan Kades Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku itu berinisial EA (40), dan ia diamakan oleh pihak kepolisian sektor Rengat Barat, Polres Inhu, Minggu,  21 Juni 2020 sekitar pukul 09.30 WIB pagi tadi.

"Selain EA kita juga berhasil mengamankan SA didalam sebuah rumah tepatnya di jalan lintas timur, P. Reba tadi pagi," ujar Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran dilansir Gatra.com, Minggu, 21 Juni 2020.

Misran menjelaskan, untuk EA sendiri merupakan warga Kecamatan Batang Cenaku dan pada 2016 lalu ia dipecat dari jabatan kadesnya lantaran terlibat kasus narkoba.

Awal penangkapan eks kades ini sebenarnya berawal dari dari informasi masyarakat setempat yang curiga melihat EA dan SA acap kali mondar-mandir di Desa Talang Jerinjing dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi BM 3521 IN.

"Mendapat laporan dari masyarakat yang sebelumnya menaruh curiga terhadap oknum kades tersebut, kita langsung melakukan pengintaian. Alhasil kita dapat menangkap mereka beserta barang bukti," ujar Misran. 

Dari tangan eks kades tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa paket kecil sabu dari kantong celana sebelah kanan. 

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut petugas kembali mendapatkan sabu dari bawah jok sepeda motor, juga ditemukan kembali 1 bungkus plastik kecil berisikan sabu. 

"Barang bukti 2 bungkus plastik kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu berat 0,43 gram, satu unit sepedah motor, diamankan Polsek rengat barat, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

(Sumber: Gatra.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »