Bahagianya PA 212 MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, Novel: Jokowi Harus Mundur

BENTENGSUMBAR.COM - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan pilpres Rachmawati menyetujui gembira Alumni 212 Persaudaraan (PA 212).

Karena itu, ormas itu akan mengawal putusan MA hingga Presiden Jokowi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden.

Demikian disampaikan Ketua Pusat Media PA 212 Novel Bamukmin, dilansir dari PojokSatu.id, Rabu, 8 Juli 2020.

"Presiden (Jakowi) harus segera mengundurkan diri, tidak perlu menunggu merasa selamat," kata Novel.

Anak buah Habib Rizieq Shihab ini menyatakan, putusan MA yang mempertegas hasil pilpres lalu tidak sah.

“Presidennya secara konstitusi harus sesuai putusan MA. Jokowi juga harus legowo mau mengundurkan diri,” sambungnya.

Dengan putusan itu, kata Novel, pihaknya akan terus mengawal sampai MPR menggelar sidang istimewa untuk mengeksekusi putusan MA tersebut.

“Sebagai elemen anak bangsa, putusan MA ini kami sangat mengapresiasinya,” ujarnya.

“Khusus MPR, harus segera bisa mengeksekusi putusan MA dengan menggelar Sidang Istimewa untuk melengserkan presiden dan wakilnya,” ungkap Novel.

Lantas baru mengungkit kasus Harun Masiku yang sampai saat ini belum ditemukan.

Menurutnya, Harun sendiri yang menjadi kunci kasus suap menyuap yang terjadi di jajaran petinggi KPU termasuk suap pemilu.

“Harun Masiku ini berpengaruh kuat terkait suap menyuap yang terjadi di petinggi KPU terhadap hasil pemilu,” katanya.

Untuk diketahui, gugatan ini disetujui pada 14 mei 2019, sementara putusan KPU tentang pemenang pilpres adalah Joko Widodo-Maruf Amin ditetapkan pada 21 Mei 2019.

Sementara isi putusan baru diunggah ke laman MA pada 3 Juli 2020 atau baru beberapa hari yang lalu.

Sebagai putusan itu lengkap itu berbunyi sebagai berikut:

1. Mengabulkan permintaan pengujian materi uji dari Para Pemohon: 1. RACHMAWATI SOEKARNOPUTRI, 2. ASRIL HAMZAH TANJUNG, 3. DAHLIA, 4. RISTIYANTO, 5. MUHAMMAD SYAMSUL, 6. PUTUT TRIYADI WIBOWO, 6.EKO SANTJOJO, 7. HASBIL MUSTAQIM LUBIS untuk sebagian;

2. Menyatakan ketentuan No. 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;

3. Menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Kursi Perolehan, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, tidak memiliki ikatan hukum mengikat;

4. Menyatakan Permohonan Para Pemohon untuk selebihnya tidak diterima;

5. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara;

6. Menghukum Termohon membayar biaya perkara senilai Rp 1.000.000,00;

Putusan tersebut diketok pada Senin, 28 Oktober 2019.

(***)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »