BENTENGSUMBAR.COM - Dinas Tenaga dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Padang menggelar acara sosialisasi penyusunan database ketenagakerjaan program perlindungan pengembangan lembaga ketenagakerjaan, bertempat di aula Disnakerperin Kota Padang, Kamis, 23 Juli 2020.
Acara itu dibuka langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang Yunisman, SE, MM.
Dikatakan Yunisman, sosialisasi yang digelar pada hari ini merupakan upaya sharing informasi terkait aturan ketenagakerjaan di Kota Padang.
Ia mengatakan, setiap perusahaan pasti memiliki tenaga kerja. Maka tentu ada aturan hubungan industrial antara perusahaan media online dan tenaga kerja tersebut.
Dikatakannya, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang sudah mensahkan 35 Peraturan Perusahaan untuk media online.
"Media Online saat ini tumbuh dan berkembang di Kota Padang. Lebih kurang sudah 35 media online yang kita sahkan peraturan perusahaannya," ujar Yunisman.
Menurut Yunisman, dengan tumbuh pesatnya media online di Kota Padang, tentu lapangan kerja akan terbuka bagi pencari kerja di kota ini.
"Ini harapan baru bagi pencari kerja dan tentunya akan menyerap lapangan kerja serta mengatasi pengangguran di kota ini," jelasnya.
Pada kesempatan itu, Yunisman juga menjelaskan pentingnya mematuhi protokol kesehatan Covid-19 bagi pekerja di perusahaan media.
"Perusahaan media harus menjadi ujung tombak dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19 ini. Media harus memberikan pemahaman kepada karyawan, dan masyarakat tentang pola hidup baru yang kini diterapkan," katanya.
(by)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »