BENTENGSUMBAR.COM - Setelah sehari sebelumnya jagad maya ramai dengan unggahan tentang klepon disebut makanan yang tidak islami, kini giliran Aplikasi Go Food yang disebut haram.
Dalam sebuah video berdurasi 59 detik yang diunggah oleh akun @gond_rong di sosial media Twitter pada hari ini, 22 Juli 2020, menampilkan seorang pria yang diketahui bernama Dr Erwandi Tarmizi Ma yang membahas ojek online.
“Misal ojek tadi membelikan pesanan Anda, pakai uang Gojek atau uang Anda, berarti dia meminjamkan uang kepada Anda. Ya atau tidak? dipinjamkannya 85 persen karena dia dapat fee dari si merchant tadi, paham? kalo harga makanannya Rp 100 ribu berarti dipinjamkannya anda uang Rp 85 ribu. Nanti ditagihkannya kepada anda berapa? 85 atau 100? di struk tertulis 100. pinjam uang 85 dikurangi 100 apa namanya? selesai sudah,” ujarnya.
Dalam video tersebut, terdapat pula narasi yang bertuliskan “Kenapa Go-Food Haram”.
Dalam unggahan yang sudah ditonton sebanyak 157 ribu kali itu dituliskan caption jika Go Food haram, berarti isi perutnya selama ini haram.
“Repot amat semua-semua haram. Dikit-dikit haram Hampir tiap hari aku mesan makan melalui GoFood. Haram semua isi perutku?” tulis akun tersebut.
Video tersebut berhasil menuai komentar dari netizen. Salah satunya dari akun @putrakeenam_ “Logikanya bukan seperti itu ustad. Bukan pinjam 85 (Rp 85 ribu) dibayar 100rb (Rp 100 ribu). Tapi resto tetep dapet 85 rb. Drivernya dapet 15rb. Di dunia bisnis kan ada bisnis dagang dan jasa. Nah si driver masuknya bisnis jasa. Bukan bisnis meminjamkan uang,” tulis akun itu.
Postingan itu juga menarik perhatian selebrgam terkenal, Karin Novilda. Dalam akun twitternya @awkarin, ia menuliskan jika dirinya akan memesan klepon melalui Go Food.
“Klepon haram. GoFood haram. Pesen Klepon di GoFood ah~” tulis Karin. Postingan selebgram kelahiran 29 November ini disertai dengan foto tangkapan layar pesanan klepon di aplikasi Go Food.
(Sumber: Radar Malang)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »