Kepala DPMPTSP Sumbar: Izin Perusahaan Asing Kewenangan BKPM RI

BENTENGSUMBAR.COM - Banyak potensi yang ditawarkan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ke investor, termasuk investor asing.

Bahkan, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno bersama OPD terkait gencar melakukan promosi ke luar negeri dalam rangka menggait investor asing tersebut.

Sebab, Gubernur Irwan Prayitno sadar, daerah yang dipimpinnya mustahil maju dan masyarakatnya akan sejahtera tanpa ada investasi di daerah tersebut.

Meski demikian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Barat, Maswar Dedi menegaskan, perizinan perusahaan asing merupakan BKPM RI.

"Perusahaan asing atau Penanaman Modal Asing (PMA), sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014  tentang Pemerintah Daerah serta peraturan yang berlaku untuk PMA menjadi kewenangan Pemerintah Pusat (BKPM RI)," ungkapnya kepada BentengSumbar.com, baru-baru ini.

Dikatakannya, perizinan yang diurus di daerah merupakan perizinan dasar.

"Seperti  Izin Lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Izin Lingkungan," terangnya.

Ia juga mengungkapkan, realisasi investasi asing di Sumatera Barat di tahun 2020 merupakan kelanjutan kontruksi atau operasional dari perusahaan lama atau perusahaan yang sudah mengantongi perizinan dari tahun-tahun sebelumnya. 

(by/hms-sumbar)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »