Mahfud MD: Ini Dalil, Tak Perlu Persetujuan Pak Said Didu

Mahfud MD: Ini Dalil, Tak Perlu Persetujuan Pak Said Didu
BENTENGSUMBAR.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD berbicara soal demokrasi meniscayakan kebebasan untuk mengritik dan berserikat. 

Disamping itu, demokrasi juga memberi kekebasan untuk berkoalisi atau beroposisi, bekerja di pemerintahan atau di luar. 

Meski demikian, menurut Mahfud, agar baik, semua harus ikut nomokrasi atau aturan hukum. 

Sebab, demokrasi tanpa hukum bisa anarkis, hukum tanpa demokrasi bisa se-wenang-wenang.

Hal itu dikemukakan Mahfud MD melalui akun twitternya, @mohmahfudmd pada Kamis, 20 Agustus 2020.

Tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Muhammad Sai Didu pun setuju dengan pernyataan Mahfud MD,

Ia menegaskan, yang menegakkan hukum secara adil adalah penegak hukum yang independen.

"Setuju, dan yg menegakkan hukum secara adil adalah penegak hukum yg independen," ujar Sadi Didu di akun twitternya, @msaid_didu, Kamis, 20 Agustus 2020, dikutip BentengSumbar.com.

Mahfud MD pun membalas Said Didu. 

Menurutnya, dalil tersebut tak perlu persetujuan Said Didu.

Sebab, kata Mahfud, yang dikemukakan Said Didu bahwa penegak hukum harus independen adalah dalil yang tak perlu persetujuan dari siapa pun.

Pasalnya, kata Mahfud, antara dalil dan teori itu berbeda. Dalil itu tak perlu persetujuan, sedangkan teori kadang bisa dibantah.

"Ini dalil, tak perlu persetujuan Pak 
@msaid_didu
 . Yg dikemukakan Pak Said bhw penegak hukum hrs independen adl jg dalil yg tak perlu persetujuan dari siapa pun. Dalil itu tak perlu persetujuan, beda dgn teori yg kadang bisa dibantah," balas Mahfud MD ke Said Didu, Kamis, 20 Agustus 2020.




(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »