DPMPTSP Sumbar Belum Miliki PPNS Untuk Pengawasan ke Perusahaan

DPMPTSP Sumbar Belum Miliki PPNS Untuk Pengawasan ke Perusahaan
BENTENGSUMBAR.COM - Keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil sangat penting di suatu instansi pemerintah. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP No. 43 Tahun 2012, PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.

Pada dasarnya, setiap penyidikan harus mengacu pada ketentuan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) dan dalam melaksanakan kewenangannya, PPNS dalam bidang apapun harus berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian. 

Untuk mengatur kewenangan PPNS diterbitkanlah Perkapolri No. 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Jadi, PPNS merupakan pejabat PNS yang ditunjuk dan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana tertentu yang menjadi lingkup peraturan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya. 

Oleh karena itu, instansi/lembaga atau badan pemerintah tertentu memiliki PPNS masing-masing. Dalam melaksanakan tugasnya PPNS diawasi serta harus berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian.

Namun, sampai saat ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumatera Barat belum memiliki PPNS. Hal itu diakui oleh Kepala DPMPTSP Sumbar Maswar Dedi.

"DPMPTSP belum memiliki pegawai penyidik untuk pengawasan ke perusahaan," ungkap Maswar Dedi kepada BentengSumbar.com, Sabtu, 26 September 2020.

Meski demikian, kata Maswar Dedi, DPMPTSP tetap melakukan pengawasan pelaksanaan penanaman modal sesuai dengan ketentuan Perka BKPM Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

(by/hms-Sumbar)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »